M Sanusi tersangka lagi, Fadli Zon minta KPK jangan tebang pilih
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon kembali mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam kasus suap Raperda reklamasi yang melibatkan anggota DPRD dari Gerindra Mohamad Sanusi. Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang (TPPU).
Fadli berharap, KPK tidak tembang pilih dalam menuntaskan kasus suap Reperda Reklamasi yang kerap menyeret nama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta itu bahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut terbelit.
"Kita harapkan KPK tidak tembang pilih, namun memproses harus sesuai data dan fakta," kata Fadli Zon, Kamis (14/7).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Fadli memastikan bakal terus memantau kasus tersebut. "Nanti kita lihat lah prosesnya seperti apa," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga berharap, KPK tidak melindungi pihak lain, melainkan menuntaskan secara terang benderang. "Kita harapkan pula jangan menjerumuskan yang satu melindungi yang lain," tegasnya.
KPK kembali menetapkan M Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menilai, Sanusi menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016.
Penyidik KPK pun telah melakukan beberapa penyitaan terkait kasus tersebut. Sanusi sendiri diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaKubu Hasto menilai mulai dari buku hitam sampai handphone yang disita oleh KPK tidak ada kaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga sempat menghalang-halangi atau merintangi peyidikan kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya