M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI
Merdeka.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu mengenai namanya yang masuk di daftar caleg sementara (DCS) di Pileg 2019. Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan mantan napi koruptor dilarang mencalon.
Dia optimis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan mengabulkan gugatannya dan memutus KPU bersalah.
"Ya iya, orang melanggar jelas-jelas kok, melanggar UU Pemilu itu sendiri. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan," kata Taufik di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (9/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
Dia menyatakan, DKPP telah menerima gugatannya. Taufik menyebut DKPP merupakan tahap finalisasi ketika KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu.
Sementara itu, dia belum mengetahui jadwal persidangan gugatannya di DKPP. Apalagi, pendaftaran gugatan baru dilayangkan pada Jumat, 7 September 2018.
"Belum, baru registrasi dan saya dengar Mahkamah Agung (MA) juga mau putuskan lebih cepat sebelum penetapan DCT (20 September 2018)," papar dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca Selengkapnya