M Taufik terancam gagal nyaleg karena PKPU, ini tanggapan Gerindra
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon belum bisa memastikan partainya akan mencalonkan lagi kader yang juga mantan narapidana korupsi, M Taufik sebagai calon anggota legislatif di tingkat DPR hingga DPRD. Hal ini karena KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
"Saya belum tahu ya, karena itu kan di Jakarta. Itu kan levelnya DKI (Jakarta) ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Gerindra akan mempelajari tiap detil aturan PKPU tersebut untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali Taufik di Pileg.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Kita lihat lah, lihat dulu aturannya. Kita periksa, kita harus sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Menurut Fadli setiap partai politik pasti memiliki kader dengan rekam jejak tak baik seperti menjadi mantan narapidana korupsi. Dia mengklaim mantan narapidana korupsi di Partai Gerindra sangat sedikit.
"Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihat lah aturannya seperti apa, saya juga belum baca sepenuhnya. Tapi itu tadi, semangatnya kita dukung, aturannya harus kita periksa," ucapnya.
Diketahui Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaNajwa Shihab bertanya ada dua mantan terpidana korupsi menjadi caleg dari partai Gerindra.
Baca Selengkapnya"Jadi politik Aceh saat ini sangat dinamis dan sangat modern,” kata Wakil Ketua DPP Partai Nurlis Effendi
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaSejumlah politikus PDIP berpotensi gagal menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGerindra menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaSecara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya