Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil

MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil Siti Zuhro. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 menuai pro kontra di masyarakat. Pekan lalu, MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan keluarnya putusan MA ini, peluang masyarakat sangat kecil untuk mendapatkan wakil rakyat atau pemimpin yang bisa dijadikan teladan. Keputusan ini juga dinilai telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan pengamat politik LIPI, Siti Zuhro di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

"Ini berpengaruh terhadap masyarakat karena tidak memungkinkan masyarakat mendapatkan sosok teladan yang tepat. Itu saja sebetulnya," jelasnya usai acara diskusi Pemilu Damai.

Zuhro mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ini. Dia mengatakan jika memang harus ada larangan tegas dan jelas bagi mantan napi korupsi maju dalam Pemilu, maka ini juga berkaitan dengan bagaimana komitmen DPR yang bisa melahirkan produk hukum.

"Jadi kalau memang harus dipayungi secara hukum berarti ini berkaitan dengan peran DPR. Jadi DPR dan pemerintah itu komitmennya apa? Bagaimana terhadap keadaan Indonesia yang sedang menghadapi bencana korupsi?," ujarnya.

Putusan MA ini, kata Zuhro, selain menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, juga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan. Bahkan ada juga yang beranggapan putusan ini mencederai demokrasi.

"Bahwa keputusan ini seolah-olah atau payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia yang sudah menghadapi bencana korupsi, kan gitu. Bencana korupsi ini kan harus diputus dari mata rantainya. Mata rantainya dari mana, ya dari caleg-caleg itu. Dari tentu pencalonan Pilkada dan tentu pencalonan di Pilpres nanti," jelasnya.

"Jadi siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi itu, tes integritas. Jadi integritasnya itu tidak boleh separuh-separuh. Integritasnya itu tidak menimbulkan kontroversi sehingga masyarakat tahu calon pemimpin ini layak, patut menjadi panutan," paparnya.

Para caleg, calon kepala daerah maupun capres dan cawapres yang bertarung dalam kontestasi politik mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya. Menjaga kredibilitas dan integritas ini menjadi hal yang sangat penting. Kedua faktor itulah yang akan dinilai masyarakat, disamping berbagai program yang ditawarkan kepada masyarakat.

"Untuk memimpin itu kan tidak sekadar programnya tapi sosok dirinya itu utuh menjadi role model. Jadi role model yang panutan. Masyarakat akan menjadikan panutannya itu patut diteladani, kan itu poin pentingnya. Sehingga kalau sejarah Indonesia itu penuh teladan dan sebagainya itu sekarang ini kan hebat. Patut sekarang masyarakat sangat abai, sangat mengabaikan bagaimana pentingnya etika, pentingnya aturan yang tidak dilanggar," jelasnya.

Terkait wacana menandai caleg mantan koruptor di surat suara dinilai kurang tepat. Zuhro mengatakan seharusnya hukum menggunakan bahasa lugas dan tegas.

"Jadi peraturan itu sangat jelas, tegas. Eksplisit. Lugas. Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Itu muter-muter. Pakai eufimisme. Hukum tidak ada eufimisme," terangnya.

Dengan adanya ketegasan, maka demokrasi akan penuh keadaban. Hal ini pun sangat penting mendapat dukungan dari pemimpin di negeri ini.

"Ini yang penting dan tentunya harus didukung penuh oleh para pemimpin kita," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya