MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 menuai pro kontra di masyarakat. Pekan lalu, MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan keluarnya putusan MA ini, peluang masyarakat sangat kecil untuk mendapatkan wakil rakyat atau pemimpin yang bisa dijadikan teladan. Keputusan ini juga dinilai telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan pengamat politik LIPI, Siti Zuhro di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
"Ini berpengaruh terhadap masyarakat karena tidak memungkinkan masyarakat mendapatkan sosok teladan yang tepat. Itu saja sebetulnya," jelasnya usai acara diskusi Pemilu Damai.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Zuhro mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ini. Dia mengatakan jika memang harus ada larangan tegas dan jelas bagi mantan napi korupsi maju dalam Pemilu, maka ini juga berkaitan dengan bagaimana komitmen DPR yang bisa melahirkan produk hukum.
"Jadi kalau memang harus dipayungi secara hukum berarti ini berkaitan dengan peran DPR. Jadi DPR dan pemerintah itu komitmennya apa? Bagaimana terhadap keadaan Indonesia yang sedang menghadapi bencana korupsi?," ujarnya.
Putusan MA ini, kata Zuhro, selain menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, juga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan. Bahkan ada juga yang beranggapan putusan ini mencederai demokrasi.
"Bahwa keputusan ini seolah-olah atau payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia yang sudah menghadapi bencana korupsi, kan gitu. Bencana korupsi ini kan harus diputus dari mata rantainya. Mata rantainya dari mana, ya dari caleg-caleg itu. Dari tentu pencalonan Pilkada dan tentu pencalonan di Pilpres nanti," jelasnya.
"Jadi siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi itu, tes integritas. Jadi integritasnya itu tidak boleh separuh-separuh. Integritasnya itu tidak menimbulkan kontroversi sehingga masyarakat tahu calon pemimpin ini layak, patut menjadi panutan," paparnya.
Para caleg, calon kepala daerah maupun capres dan cawapres yang bertarung dalam kontestasi politik mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya. Menjaga kredibilitas dan integritas ini menjadi hal yang sangat penting. Kedua faktor itulah yang akan dinilai masyarakat, disamping berbagai program yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Untuk memimpin itu kan tidak sekadar programnya tapi sosok dirinya itu utuh menjadi role model. Jadi role model yang panutan. Masyarakat akan menjadikan panutannya itu patut diteladani, kan itu poin pentingnya. Sehingga kalau sejarah Indonesia itu penuh teladan dan sebagainya itu sekarang ini kan hebat. Patut sekarang masyarakat sangat abai, sangat mengabaikan bagaimana pentingnya etika, pentingnya aturan yang tidak dilanggar," jelasnya.
Terkait wacana menandai caleg mantan koruptor di surat suara dinilai kurang tepat. Zuhro mengatakan seharusnya hukum menggunakan bahasa lugas dan tegas.
"Jadi peraturan itu sangat jelas, tegas. Eksplisit. Lugas. Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Itu muter-muter. Pakai eufimisme. Hukum tidak ada eufimisme," terangnya.
Dengan adanya ketegasan, maka demokrasi akan penuh keadaban. Hal ini pun sangat penting mendapat dukungan dari pemimpin di negeri ini.
"Ini yang penting dan tentunya harus didukung penuh oleh para pemimpin kita," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca Selengkapnya