MA cabut hak politik Anas Urbaningrum, ini tanggapan elite Demokrat
Merdeka.com - Politikus Demokrat Agus Hermanto berharap semua pihak menghormati putusan hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebab, kata dia, putusan hukum menjadi mutlak dan tak perlu dikomentari.
"Kasus Pak Anas sudah menjadi wilayah hukum. Karena itu kita tidak perlu mencampuri," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Saat ditanya apakah hukuman terhadap Anas itu adil atau tidak dikarenakan hukumannya lebih berat ketimbang M. Nazaruddin dan Andi Mallarangeng, Wakil Ketua DPR ini juga menegaskan tak perlu mengomentari putusan hakim.
-
Mengapa Anas Urbaningrum tidak ingin dipaksakan untuk bertemu SBY? “Begini, jadi silaturahim itu sesuatu yang baik, tetapi silaturahim itu juga tidak harus dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu,“
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
"Biarlah ini menjadi wilayah hukum. Biarlah proses hukum berjalan," kata mantan Wakil Ketua Umum Demokrat ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberatkan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi empat belas tahun. Bukan hanya itu saja, MA bahkan memenuhi tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Jadi saya tegaskan, saya melihat tidak ada bacapres yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik," kataAnas.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaCara membayar kebaikan negara itu menurut Anas dengan kembali terjun politik.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya