MA keluarkan 4 Paket Kebijakan Jelang Pemilu 2019
Merdeka.com - Mahkamah Agung telah mengeluarkan 4 paket kebijakan menyambut Pemilu 2019. Ketua MA Hatta Ali mengatakan 4 paket itu dibuat bertujuan untuk mengawal jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu.
"Untuk mengawal proses demokrasi. MA telah mengeluarkan 4 paket kebijakan," kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12).
Hatta menjelaskan empat paket kebijakan itu yaitu nomer 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tidak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Kemudian, Perma Nomer 2 tahun 2018 tentang hakim khusus Tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Lalu SEMA No.2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan SEMA No.3 Tahun 2016 Terhadap semua jenis surat keterangan.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"MA kembali menegaskan bahwa penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan berkaitan persyaratan pencalonan pejabat publik seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit surat tidak pernah sebagai terpidana," kata Hatta.
Dia berharap terbitnya kebijakan tersebut terjadi independensi kekuasaan hakim. Hatta juga mengimbau aparatur peradilan untuk menjaga integritasnya dari ranah politik praktis.
"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralutasdengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " papar Hatta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, ada 19 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam desk ini dalam mensukseskan pemilu dan pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya