Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia

MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD RI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD terpilih. Pelantikan ini menjadi polemik, karena dasar hukum masa jabatan ketua DPD 2 tahun enam bulan justru telah dibatalkan oleh MA sendiri.

OSO dilantik merujuk pada peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. Aturan ini menyebutkan, pimpinan DPD hanya menjabat 2,5 tahun saja. Namun, sejumlah anggota DPD melakukan uji materil tentang aturan ini. Hasilnya, MA batalkan periode pimpinan DPD 2,5 tahun dan kembali seperti semula yakni 5 tahun.

Atas pelantikan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin pun tak habis pikir dengan keputusan MA melantik OSO. Menurut dia, MA yang memutuskan untuk batalkan aturan tersebut, namun dilanggar sendiri oleh MA.

"Sangat tragis, masa depan hukum sedang dipertaruhkan oleh MA. Putusan MA yang kita perjuangkan untuk dipatuhi oleh semua orang, ternyata justru dipertaruhkan oleh MA sendiri," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).

Irman yang juga menjadi ketua tim hukum uji materil Tatib DPD ini menegaskan, implikasi atas pelantikan MA kepada OSO sangat besar. Dia menilai, hukum terancam tak lagi ada yang mengindahkan.

"Implikasinya sangat dahsyat, semua akan terpinspirasi tidak mematuhi putusan MA. Ancaman kematian terhadap negara hukum," kata Irman.

Irman menegaskan, tidak ada celah hukum lagi untuk DPD melakukan pemilihan dengan dasar hukum tatib DPD yang telah dibatalkan oleh MA. Dia pun kaget ketika MA akhirnya memutuskan melantik OSO sebagai ketua DPD terpilih dari rapat paripurna yang sempat berjalan panas.

"Sudah sangat jelas (putusan MA), saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO)," terang Irman.

"Ini di luar batas nalar," kata Irman.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jengkel Putusan MA
VIDEO: Mahfud Jengkel Putusan MA "Biar Saja Tambah Busuk Tambah Busuk!"

Mahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Golkar: Semoga Jadi Benteng dari Masalah Hukum di Indonesia
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Golkar: Semoga Jadi Benteng dari Masalah Hukum di Indonesia

"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya