MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD terpilih. Pelantikan ini menjadi polemik, karena dasar hukum masa jabatan ketua DPD 2 tahun enam bulan justru telah dibatalkan oleh MA sendiri.
OSO dilantik merujuk pada peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. Aturan ini menyebutkan, pimpinan DPD hanya menjabat 2,5 tahun saja. Namun, sejumlah anggota DPD melakukan uji materil tentang aturan ini. Hasilnya, MA batalkan periode pimpinan DPD 2,5 tahun dan kembali seperti semula yakni 5 tahun.
Atas pelantikan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin pun tak habis pikir dengan keputusan MA melantik OSO. Menurut dia, MA yang memutuskan untuk batalkan aturan tersebut, namun dilanggar sendiri oleh MA.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Sangat tragis, masa depan hukum sedang dipertaruhkan oleh MA. Putusan MA yang kita perjuangkan untuk dipatuhi oleh semua orang, ternyata justru dipertaruhkan oleh MA sendiri," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman yang juga menjadi ketua tim hukum uji materil Tatib DPD ini menegaskan, implikasi atas pelantikan MA kepada OSO sangat besar. Dia menilai, hukum terancam tak lagi ada yang mengindahkan.
"Implikasinya sangat dahsyat, semua akan terpinspirasi tidak mematuhi putusan MA. Ancaman kematian terhadap negara hukum," kata Irman.
Irman menegaskan, tidak ada celah hukum lagi untuk DPD melakukan pemilihan dengan dasar hukum tatib DPD yang telah dibatalkan oleh MA. Dia pun kaget ketika MA akhirnya memutuskan melantik OSO sebagai ketua DPD terpilih dari rapat paripurna yang sempat berjalan panas.
"Sudah sangat jelas (putusan MA), saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO)," terang Irman.
"Ini di luar batas nalar," kata Irman.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaMahfud menilai cara berhukum di negara ini sudah rusak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca Selengkapnya"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya