MA menolak kasasi Golkar kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan soal kasasi Partai Golkar yang diajukan Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pemohon. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol Kubu Agung Laksono.
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, putusan soal kasasi tersebut telah keluar pada Senin (29/2) kemarin. Amar putusannya, kata dia, menolak kasasi yang diajukan pemohon.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata Suhadi saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan Partai Golkar Munas Bali Kubu Aburizal Bakrie. Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian tanggal 24 Juli 2015, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie. Tak terima dengan keputusan PN Jakarta Utara, Kubu Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Tetapi upaya Kubu Agung ini tak membuahkan hasil, lantaran Pengadilan Tinggi DKI pada tanggal 13 Oktober 2015 kembali menolak permohonannya. Tak mau kalah, Kubu Agung pun mengajukan kasasi di tingkat MA. Kemudian pada Senin (29/2) kemarin, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kubu Agung.
Suhadi menjelaskan, majelis kasasi yang menyidangkan permohonan Golkar Kubu Ancol ini dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan dua hakim anggotanya adalah Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.
"Amar putusan masih dikoreksi dan akan segera diunggah ke situs Mahkamah Agung dan dikirim ke pihak-pihak terkait," jelas Suhadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU telah menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya