MA Tolak Gugatan BPN atas Bawaslu, TKN Yakin Menang di MK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani, mengatakan, tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis tidak terbukti.
"Itu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut (adanya kecurangan TSM), sudah benar. Karena faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," ucap Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut membuat semakin percaya diri dengan putusan di Mahkamah Konstitusi, dimana kubu Prabowo-Sandiaga juga memasukkan soal adanya kecurangan dalam dalil permohonannya.
"TKN yakin, bahwa dalam putusannya besok MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA. Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," ungkap Sekjen PPP ini.
Senada, Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq, melihat dengan putusan MA tersebut, semakin menguatkan tuduhan kecurangan TSM tersebut mengada-ada.
"Penolakan ini (putusan MA) memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong. Dan masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.
Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya