Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi Agung, Munas Golkar tergantung pemerintah & Ical

MA tolak kasasi Agung, Munas Golkar tergantung pemerintah & Ical Bambang Soesatyo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo turut angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono. Menurut Bamsoet, putusan MA ini semakin memperkuat bila sejak awal bahwa Munas Bali sudah dilaksanakan dengan benar.

"Tapi persoalannya pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan Munas Riau. Maka sekarang tinggal kembali pada sikap pemerintah dan ARB. Kami inginnya supaya segera mengesahkan hasil Munas Bali. Dan kalau pun ada Munas baru, jelas penyelenggaranya orang-orang Munas Bali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Ketua Komoisi III DPR ini menegaskan, seharusnya keputusan itu ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK Golkar baru dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen, sesuai hasil Munas itu.

Namun demikian, dia menekankan bahwa semuanya tetap tergantung pada pemerintah. Artinya, bisa saja Golkar harus tetap melanjutkan rencana awal melaksanakan Munas di April mendatang.

"Kalau kami dari Tim Akom, mana saja kita ikut. Kepengurusan Munas Bali oke juga. Tapi kalau kepengurusan Golkar Munas Riau, kita tidak masalah juga," tegasnya.

Bamsoet menjelaskan, apabila yang diakui adalah Munas Bali, maka penyelenggaraan Munas selanjutnya hanya akan melibatkan pengurus hasil kegiatan partai di Bali itu. Sementara kader yang ikut Munas Golkar di Ancol, tidak akan dilibatkan dalam penyelenggaraan.

Sementara bila mengakui Munas Riau, semuanya bersama-sama menjadi penyelenggara Munas berikutnya. Oleh sebab itu, alangkah bijaknya pemerintah dalam hal ini Menkum HAM mengeluarkan pernyataan sikapnya pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Dampaknya ke daerah, kalau yang diakui Munas Riau, bisa saja interpretasinya DPD Golkar yang memiliki hak suara itu adalah yang terbentuk sebelum konflik. Kalau yang diakui Munas Bali, maka pemilik suara adalah DPD Golkar yang berdasarkan musda yang dilakukan pasca Munas Bali," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara kasasi sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan menolak gugatan kasasi dari kubu Munas Ancol diketuai oleh Agung Laksono. Keputusan MA itu berarti membuka jalan untuk pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR

Putusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya