MA tolak kasasi Agung, Munas Golkar tergantung pemerintah & Ical
Merdeka.com - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo turut angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono. Menurut Bamsoet, putusan MA ini semakin memperkuat bila sejak awal bahwa Munas Bali sudah dilaksanakan dengan benar.
"Tapi persoalannya pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan Munas Riau. Maka sekarang tinggal kembali pada sikap pemerintah dan ARB. Kami inginnya supaya segera mengesahkan hasil Munas Bali. Dan kalau pun ada Munas baru, jelas penyelenggaranya orang-orang Munas Bali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Ketua Komoisi III DPR ini menegaskan, seharusnya keputusan itu ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK Golkar baru dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen, sesuai hasil Munas itu.
-
Bagaimana Golkar Riau menanggapi seruan Munaslub? Jangan (Golkar) diganggu dengan isu Munaslub yang merusak soliditas para kader di daerah. Tidak ada alasan Munaslub,“ tegas dia, Jumat (28/7/2023).
-
Kapan Golkar akan mengadakan Munas? Posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ramai menjadi perbincangan, terlebih soal rencana musyawarah nasional (Munas) partai tersebut akhir tahun ini.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Namun demikian, dia menekankan bahwa semuanya tetap tergantung pada pemerintah. Artinya, bisa saja Golkar harus tetap melanjutkan rencana awal melaksanakan Munas di April mendatang.
"Kalau kami dari Tim Akom, mana saja kita ikut. Kepengurusan Munas Bali oke juga. Tapi kalau kepengurusan Golkar Munas Riau, kita tidak masalah juga," tegasnya.
Bamsoet menjelaskan, apabila yang diakui adalah Munas Bali, maka penyelenggaraan Munas selanjutnya hanya akan melibatkan pengurus hasil kegiatan partai di Bali itu. Sementara kader yang ikut Munas Golkar di Ancol, tidak akan dilibatkan dalam penyelenggaraan.
Sementara bila mengakui Munas Riau, semuanya bersama-sama menjadi penyelenggara Munas berikutnya. Oleh sebab itu, alangkah bijaknya pemerintah dalam hal ini Menkum HAM mengeluarkan pernyataan sikapnya pasca keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Dampaknya ke daerah, kalau yang diakui Munas Riau, bisa saja interpretasinya DPD Golkar yang memiliki hak suara itu adalah yang terbentuk sebelum konflik. Kalau yang diakui Munas Bali, maka pemilik suara adalah DPD Golkar yang berdasarkan musda yang dilakukan pasca Munas Bali," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara kasasi sengketa kepengurusan Partai Golkar dengan menolak gugatan kasasi dari kubu Munas Ancol diketuai oleh Agung Laksono. Keputusan MA itu berarti membuka jalan untuk pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya