MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. Dengan putusan itu, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak menjadi pasangan calon dalam Pilkada Simalungun.
Penolakan kasasi KPU Simalungun dituangkan dalam Putusan MA Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 yang diunggah di situs MA. Putusan dibuat majelis hakim agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi, pada Rabu (20/1).
Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Kasasi ini dimohonkan KPU Simalungun setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (23/12). Putusan PTTUN Medan dibuat setelah pasangan itu menggugat KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan mereka.
KPU beralasan, pasangan ini tidak berhak ikut pilkada setelah MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.
Persoalan hukum membelit Amran juga disebut dalam pertimbangan putusan kasasi. Majelis menilai status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Simalungun, yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Status narapidana itu juga berpotensi menurunkan elektabilitas. Selain itu, Amran tentu akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun mereka memenangkan pilkada.
Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi mereka. "Tapi kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," kata Albert saat dihubungi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep belum mengambil keputusan terkait rencana maju di dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMasinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaNama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaDiketahui, Pertemuan antara PSI dengan Partai Golkar berlangsung pada Kamis (11/7)
Baca Selengkapnya