Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada

MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun. Dengan putusan itu, pasangan JR Saragih-Amran Sinaga tetap berhak menjadi pasangan calon dalam Pilkada Simalungun.

Penolakan kasasi KPU Simalungun dituangkan dalam Putusan MA Nomor 9 K/TUN/PILKADA/2016 yang diunggah di situs MA. Putusan dibuat majelis hakim agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi, pada Rabu (20/1).

Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com

Kasasi ini dimohonkan KPU Simalungun setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Rabu (23/12). Putusan PTTUN Medan dibuat setelah pasangan itu menggugat KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan mereka.

KPU beralasan, pasangan ini tidak berhak ikut pilkada setelah MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Persoalan hukum membelit Amran juga disebut dalam pertimbangan putusan kasasi. Majelis menilai status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Simalungun, yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Status narapidana itu juga berpotensi menurunkan elektabilitas. Selain itu, Amran tentu akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun mereka memenangkan pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi mereka. "Tapi kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," kata Albert saat dihubungi. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Golkar soal Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta
PSI Tegaskan Belum Ada Kesepakatan dengan Golkar soal Kaesang-Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Kaesang Pangarep belum mengambil keputusan terkait rencana maju di dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
FOTO: Reaksi Wajah Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Menyimak Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK
VIDEO: AHY Blak-blakan Nasib Kaesang di Pilkada Jateng Usai Putusan MK "Belum Keputusan Final"

AHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut

Baca Selengkapnya
Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng
Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng

Nama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Patahkan Pernyataan Airlangga, PSI Blak-blakan Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar di Pilkada Jakarta
Patahkan Pernyataan Airlangga, PSI Blak-blakan Sebut Tak Ada Kesepakatan dengan Golkar di Pilkada Jakarta

Diketahui, Pertemuan antara PSI dengan Partai Golkar berlangsung pada Kamis (11/7)

Baca Selengkapnya