MA tolak kasasi PKPI Haris Sudarno, kepengurusan kubu Hendropriyono sah
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno. Kepengurusan kubu Hendropriyono dengan demikian dianggap sah sebagaimana hasil banding di Pengadilan Tinggi TUN.
Ketua Mahkamah Partai PKPI Imam Anshori Saleh,menuturkan, putusan penolakan kasasi itu terdaftar dengan nomor 313K/TUN/2018. Dia pun menyambut baik.
"Ya tentu saja kami menyambut baik. Sudah semestinya MA memenangkan kami. Karena de facto kepengurusan kami berjalan baik di pusat sampai daerah-daerah di seluruh Indonesia," ucap Imam di Jakarta, Rabu (4/7).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Dia menuturkan, Pemerintah dan KPU juga mengakui sebagai PKPI yang sah dan diakui sebagai peserta pemilu 2019. Menurutnya, itu hal yang sudah konkret. Karenanya, kemenangan di MA akan membawa aura positif untuk Pemilu 2019 ke depan.
"Kemenangan di MA akan lebih meningkatkan soliditas PKPI menghadapi Pileg dan Pileg 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, Haris Sudarno mengatakan, dualisme di partai berlambang burung itu belum berakhir. Haris membantah bahwa pernyataan Hendropriyono yang menyebut sudah selesai dan menyatukan kader partainya, itu tidak benar adanya.
Dia membeberkan alasan kenapa masih dualisme, lantaran usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan kubu Hendropriyono, pihaknya masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"PKPI pimpinan saya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan dari MA. Serta tanggal 27 Oktober 2017, juga menggugat ke PN Jakpus untuk mendapatkan pengesahan. Dan sampai saat ini masih berlangsung," ungkap Haris.
Karena itu, masih kata dia, menyampaikan hal ini ke publik, untuk mengingatkan baik ke PKPI kubu Hendropriyono, KPU, dan badan peradilan lain, bahwa partainya masih ada masalah, yang harus diselesaikan. PKPI kubu Hendropriyono sendiri telah berganti kepengurusan. Diaz Faisal Malik Hendropriyono menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPI) dan terpilih secara aklamasi melalui Kongres Luar Biasa (KLB) DPN PKPI yang digelar di Gedung Sekar Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (13/5/2018).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaPengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya