Macam-macam dalih DPR ngotot revisi UU KPK
Merdeka.com - Publik tanah air kembali dikejutkan dengan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Salinan draf revisi bahkan sudah menyebar ke publik dan media.
Ada sejumlah pasal krusial yang rencananya akan direvisi, di antaranya; Pasal 14 soal penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin pengadilan, Pasal 42 ayat 2 dan Pasal 49 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan penyelidik diangkat dan berhentikan KPK harus izin Polri dan Kejaksaan, Pasal 49 terkait penyitaan harus izin Pengadilan, Pasal 52 yang menyatakan KPK wajib melapor ke polisi dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menghilangkan fungsi dari KPK. Kemudian Pasal 53 soal penuntutan, Pasal 73 mengenai usia KPK dibatasi hanya sampai 12 tahun.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Diketahui ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan revisi UU KPK yakni Fraksi PDIP, NasDem, PKB, Hanura, PPP, dan Golkar. Meski banyak kalangan menolak UU KPK direvisi, para politikus di Senayan tetap kukuh mendukung. Berbagai argumen dilontarkan mereka mengapa UU KPK perlu direvisi.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan fraksinya sengaja mengusulkan revisi UU KPK guna mengembalikan kinerja penegakan hukum Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sehingga dia meyakini aturan tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakan hukum yang kaitannya dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. Undang-undang ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca Selengkapnya