Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai

Mahfud: Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai

Merdeka.com - Kemarin, Rabu (6/8), Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beragendakan pemeriksaan perkara. Pasangan capres peserta pilpres nomor 1, PrabowoHatta mengajukan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU No 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden.

Sidang perdana MK terkait gugatan capres nomor 1 masih dalam tahap mendengarkan penjelasan-penjelasan tentang materi gugatan. Usai mendengarkan nasihat dan saran dari hakim, pihak penggugat dapat memperbaiki materi gugatan, atau jika dianggap telah lengkap maka tak perlu lagi mengubahnya.

"Intinya, secara teknis prosedural, biasa saja dan selalu terjadi pada tiap sidang pertama. Majelis hakim MK memberi saran dan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Jadi itu bukan kesalahan yang berarti dari pemohon. Tapi sejauh menyangkut substansi, menurut saya secara umum sudah bagus dan memenuhi syarat hukum," kata mantan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Mahfud MD saat dihubungi, Kamis (7/8).

Orang lain juga bertanya?

Mahfud mengatakan, yang menjadi fokus saat ini adalah kuatnya pembuktian dari gugatan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor 1.

"Tinggallah pembuktiannya. Jika benar ada belasan apalagi puluhan juta pemilih di DPT yang bermasalah, tidak jelas, tumpang tindih, diduga fiktif, memilih di lebih dari satu TPS, termasuk penggunaan KTP di luar tempat tinggal yang bersangkutan, maka pemilu menjadi cacat hukum," jelas Mahfud.

Mahfud melanjutkan, terlepas dari persoalan menguntungkan siapa atau menguntungkan pasangan yang mana, adanya kesalahan-kesalahan jumlah pemilih yang signifikan itu maka pemilu perlu diulang tanpa harus menghitung berapa persisnya selisih suara masing-masing.

"Tapi, sekali lagi, kalau pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya itu. Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai. Dan MK tinggal mengesahkan hasil pemilu yang ditetapkan 22 Juli 2014 oleh KPU," papar Mahfud.

KPU menetapkan hasil perolehan suara pasangan capres nomor 1 adalah 62.576.444 (46,85 persen), sedangkan pasangan capres nomor 2 adalah 70.997.833 (53,15 persen) suara.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak PrabowoHatta . Mereka menyebutkan bahwa perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 (50,25 persen) untuk capres nomor 1. Dan 66,435,124 (49,74 persen) untuk capres nomor 2.

Penggugat, dalam hal ini adalah tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Hatta , menilai terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terstruktur dari penyelenggara tingkat bawah mengubah hasil penghitungan suara. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan penghitungan ulang atau pencoblosan ulang di TPS dengan pelanggaran juga tak dihiraukan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Sportif Ucapkan Selamat ke Prabowo dan Gibran: Selamat Bertugas
Mahfud MD Sportif Ucapkan Selamat ke Prabowo dan Gibran: Selamat Bertugas

Mahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Begini Ekspresi Santai Mahfud MD Saat MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Calon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!
VIDEO: Mahfud MD Ungkap Polemik Dorong Hak Angket: Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu!

Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden
MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden

MK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.

Baca Selengkapnya