Mahfud: Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai
Merdeka.com - Kemarin, Rabu (6/8), Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beragendakan pemeriksaan perkara. Pasangan capres peserta pilpres nomor 1, Prabowo – Hatta mengajukan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU No 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden.
Sidang perdana MK terkait gugatan capres nomor 1 masih dalam tahap mendengarkan penjelasan-penjelasan tentang materi gugatan. Usai mendengarkan nasihat dan saran dari hakim, pihak penggugat dapat memperbaiki materi gugatan, atau jika dianggap telah lengkap maka tak perlu lagi mengubahnya.
"Intinya, secara teknis prosedural, biasa saja dan selalu terjadi pada tiap sidang pertama. Majelis hakim MK memberi saran dan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Jadi itu bukan kesalahan yang berarti dari pemohon. Tapi sejauh menyangkut substansi, menurut saya secara umum sudah bagus dan memenuhi syarat hukum," kata mantan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Mahfud MD saat dihubungi, Kamis (7/8).
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Mahfud mengatakan, yang menjadi fokus saat ini adalah kuatnya pembuktian dari gugatan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor 1.
"Tinggallah pembuktiannya. Jika benar ada belasan apalagi puluhan juta pemilih di DPT yang bermasalah, tidak jelas, tumpang tindih, diduga fiktif, memilih di lebih dari satu TPS, termasuk penggunaan KTP di luar tempat tinggal yang bersangkutan, maka pemilu menjadi cacat hukum," jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan, terlepas dari persoalan menguntungkan siapa atau menguntungkan pasangan yang mana, adanya kesalahan-kesalahan jumlah pemilih yang signifikan itu maka pemilu perlu diulang tanpa harus menghitung berapa persisnya selisih suara masing-masing.
"Tapi, sekali lagi, kalau pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya itu. Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai. Dan MK tinggal mengesahkan hasil pemilu yang ditetapkan 22 Juli 2014 oleh KPU," papar Mahfud.
KPU menetapkan hasil perolehan suara pasangan capres nomor 1 adalah 62.576.444 (46,85 persen), sedangkan pasangan capres nomor 2 adalah 70.997.833 (53,15 persen) suara.
Hasil rekapitulasi KPU tersebut berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Prabowo – Hatta . Mereka menyebutkan bahwa perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 (50,25 persen) untuk capres nomor 1. Dan 66,435,124 (49,74 persen) untuk capres nomor 2.
Penggugat, dalam hal ini adalah tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Hatta , menilai terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terstruktur dari penyelenggara tingkat bawah mengubah hasil penghitungan suara. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan penghitungan ulang atau pencoblosan ulang di TPS dengan pelanggaran juga tak dihiraukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan, ucapannya itu merupakan bentuk penerimaan atas putusan MK.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca Selengkapnya