Mahfud MD Beberkan Ketidakberesan Birokrasi di Kemenag
Merdeka.com - Kasus suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy masih terus dikembangkan KPK. Saat ini, KPK terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan bukti lainnya.
Hingga kini operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih ramai diperbincangkan. Seperti dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne, Selasa (19/3) OTT Rommy jadi tema acara tersebut. Pada acara itu pula, Mahfud MD sebagai salah satu narasumber mengulas soal perkara tersebut. Berikut ulasannya:
Mahfud MD Tahu Kasus Romi Sebelum Ditangkap
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku sudah tahu sejak lama nama Romahurmuziy masuk dalam radar KPK. Hal ini diketahui dari nama Rommy dipanggil KPK dan disebut di pengadilan.
Mahfud membantah mendapat bocoran informasi dari KPK soal kasus Rommy. Ia tahu ada kasus Rommy dari KPK.
"Tidak benar saya diberitahu sama KPK. Saya tahu dari KPK. Tahu dari KPK dan diberitahu KPK itu beda. Tahu dari KPK itu artinya KPK sudah mengumumkan, nama Rommy itu sering dipanggil, menjadi pemberitaan disebut di pengadilan oleh jaksa bahwa ini ketemu Rommy," kata Mahfud.
Mahfud MD Mengaku Tidak Ada Dendam
Mahfud MD meminta KPK membongkar kasus jual beli jabatan sampai tuntas. Permintaan itu bukan berarti dia dendam terhadap Romahurmuziy. Mantan ketua MK tersebut mengaku tidak dendam kepada Rommy. Permasalahannya dengan Rommy sudah selesai.
"Bongkar kasus ini sampai tuntas. Ngga ada dendam saya dengan Rommy. Sudah selesai Saya dengan Rommy. Sudah bertemu. Saya bilang kepada Asrul Sani ketika saya agak marah dengan Rommy itu, 'Mas Asrul ade saya itu Rommy kok sekarang lain, saya sekarang lebih mudah komunikasi dengan Anda dan Suharso Monoarfa," jelasnya.
Birokrasi Kemenag Tidak Beres
Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) mengejutkan banyak pihak. Terlebih lagi dengan tertangkapnya mantan Ketum PPP Romahurmuziy dalam kasus tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai birokrasi Kemenag sudah tidak benar sehingga harus segera diselesaikan. Menurutnya, jika terus dibiarkan negara akan hancur.
"Dari sudut hukum, administrasi ini birokrasi Kemenag ini sudah ngga beres. Ada ketidakberesan yang harus diselesaikan. Kalau dibiarkan kayak gini terus hancur negara. Agama yang menjadi simbol moralitas kita yang paling depan di dalam keseluruhan institusi pemerintah rusak, apalagi yang lain. Oleh karena itu penataan harus betul-betul dilakukan," ujarnya.
Diminta Uang Rp 5 Miliar Jika Ingin Jadi Rektor
Mahfud MD secara terang-terangan mengungkap kasus jual beli jabatan di Kemenag. Salah satun korbannya ialah Andi Faisal Bakti saat ingin menjadi rektor.
Mahfud mengungkap Andi Faisal dua kali menang pemilihan sebagai rektor. Pertama di UIN Alauddin Makassar, dan kedua di UIN Syarif Hidatullah Jakarta. Namun Andi Faisal tidak pernah dilantik dari dua kali kemenangannya itu. Rupanya aturan baru yang membuat Andi Faisal tidak dilantik sebagai rektor UIN Alauddin Makassar.
Aturan baru dibuat Kemenag itu menyebutkan jika yang boleh menjadi rektor ialah mereka yang sudah tinggal di UIN 6 bulan. "Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas di Jakarta. Dia terpilih di sini. Dan aturannya bahwa harus 6 bulan itu, dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi. Dibuat tengah malam. Tidak dilantik," kata Mahfud.
Andi Faisal dua kali terpilih sebagai rektor UIN Syarif Hidatullah Jakarta. Namun tetap tidak dilantik. Malah yang mengejutkan, Andi sempat diminta Rp 5 miliar supaya diangkat menjadi rektor UIN Alauddin Makassar.
Banyak Rektor Ingin Bersaksi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sebenarnya banyak rektor-rektor yang ingin bersaksi soal kasus jual beli jabatan. Hanya saja para rektor masih enggan melaporkan. Padahal mereka bersedia menunjukan segala bukti yang ada.
"Buktinya (ada), termasuk dokumennya, siap nunjukkan bukti kalau dia (Rommy) bicara di sini tanggal sekian, jam sekian. Cuma orang kan takut. Saya bilang lapor ke saya biar saya yang sampaikan ke KPK," kata Mahfud MD. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi, penyidikan kepolisian kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPenanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan
Baca Selengkapnya"Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," tegas Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaMahfud menambahkan, KPK maupun Kepolisian telah berkoordinasi dengan dirinya dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaMenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, masalah tersebut tidak perlu diperpanjang proses hukum harus terus berjalan.
Baca Selengkapnya