Mahfud MD Jawab Benny: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politikus Demokrat Benny K Harman soal perubahan sikap terkait pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Benny menyebut, saat SBY menjadi presiden, dia tidak bisa melapor ke polisi atas pihak yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010 silam.
“Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan pada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud lewat aku twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).
Mahfud meminta Demokrat tidak ribut di media dan melayangkan penolakan dalam rapat pembahasan RUU KUHP.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Siapa yang Mahfud minta jangan dekat saat kampanye Pilpres 2024? Salah satunya adalah Gubernur Sumatra Utara yang dulu merupakan staf ahli atau Pangdam Sumut yang dulu Sesprinya di Kemenkopolhukam.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
“Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” katanya
Sebelumnya, Benny menyebut hinaan pada SBY kala itu tidak bisa lapor ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham di DPR, Rabu (9/6).
Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.
"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi, coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak, nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelas Benny.
Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial ia setuju.
"Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan pidato kunci di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaDalam debat, biasanya hanya ditanyakan secara spontanitas terkait pengalaman.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaMenjelang pemilu sering kali muncul wacana, pro dan kontra, perdebatan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMahfud berpesan kepada pegawai Kemenko Polhukam agar jangan terlibat gerakan politik
Baca Selengkapnya