Mahfud MD minta usulan revisi UU Ormas tak perlu didramatisir
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merespon positif usulan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hasil perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, hal yang biasa ketika ada usulan merevisi sebuah UU.
"Ya biasa gitu, enggak usah didramatisir kalau mau direvisi. Revisi-revisi aja, ini terlalu didramatisir enggak bagus," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengambil contoh revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil dari perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. UU tersebut, kata Mahfud, ditetapkan pada 12 Februari lalu direvisi pada 16 Maret 2015.
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Mahfud memprediksi, UU Ormas akan revisi pada aspek hukum. Sebab, sanksi pidana bagi anggota Ormas terlarang dalam UU tersebut dinilai terlalu sederhana.
"Barang siapa menjadi pengurus atau anggota diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Masa anggota dan pengurus disamakan?" ujar Mahfud.
"Kadang kala anggota itu hanya sambil lalu saja. Bisa saja menjadi anggota tidak aktif, itu mungkin apa itu hukumannya," lanjut dia.
Selain dari aspek hukum, tidak tertutup kemungkinan revisi UU Ormas menyasar ke aspek lain. Misalnya mengenai proses pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Apakah ormas dibubarkan dulu lalu dibawa ke pengadilan, atau pengadilan dulu baru dibubarkan. Itu juga soal kesepakatan politik. Tidak ada yang salah dari itu kalau mau dibubarkan dulu asalkan UU mengatakan itu boleh. Kalau mau diadili dulu boleh juga. Itu pilihan saja," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaMahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca Selengkapnya