Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Perppu Corona Tidak Kebal Hukum, Ini dalam Keadaan Darurat

Mahfud MD: Perppu Corona Tidak Kebal Hukum, Ini dalam Keadaan Darurat Menko Polhukam Mahfud Md. ©2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meluruskan anggapan tersebut. Dia memastikan, tidak ada yang kebal hukum dari korupsi.

"Tidak kebal hukum dari korupsi, artinya ada atau tidak ketentuan pasal itu, kalau ada korupsi di dalam pelaksanaannya itu gak ada yang kebal hukum. Kalau tidak ada korupsinya ya jangan dipersoalkan karena kan ini hukum dalam keadaan darurat," kata Mahfud dalam wawancara di youtube, Senin (20/4).

Menurut Mahfud, sudah ada tiga undang-undang yang mengatur tentang kekebalan pemerintah. Salah satunya di undang-undang Restitusi Pajak.

"Itu kan mengatur begitu juga, pemerintah tidak bisa dituntut yang melakukan itu dalam keadaan tertentu, tetapi kalau ada korupsi di dalam implementasi ada atau tidak itu tetap dituntut," tuturnya.

"Isinya sendiri, tidak dianggap masalah juga selama ini, undang-undang juga mengatur itu, kenapa ramai sekarang, tapi bagus supaya rakyat tahu," ujar Mahfud.

Menurut mantan ketua MK itu, korupsi punya dua ukuran. Pertama, melakukan perbuatan korupsi. Kedua, Mens rea atau ada itikad buruk untuk korupsi.

"Nah kalau enggak ada mens reanya enggak ada, tidak itikad jelek dia untuk mengeluarkan Perppu ya tidakpapa," ucapnya.

Tak Masalah Digugat ke MK

Mahfud kemudian menyebutkan dua Perppu yang pernah ditolak. Yaitu soal Jaringan Pengaman Sosial Keuangan tahun 2008 dan dan Perppu 1 Tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Satu Perppu yang ditolak oleh DPR, itu Perppu jaringan pengaman sosial keuangan, itu tahun 2008, tidakpapa ditolak ditolak saja enggak ada sanksinya, tapi DPR-nya tahu sendiri kan akibatnya apa sesudah itu," ucapnya.

"Kedua sudah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, Perppu nomor 1 tahun 2014, gakpapa juga," sambungnya.

Menurutnya tidak masalah bila ada yang menggugat Perppu. Mahfud malah senang karena disitu bisa ditemukan jalan keluar.

"Malah bagus menurut saya. Saya orang yang berkecimpung dulu di DPR lama, di MK lama, saya bergairah kalau ada mengunggat itu bukan takut, karena di situ jalan keluar bisa ditemukan bersama tanpa menyalahkan pemerintah," pungkasnya.

Pasal Kontroversial

Untuk diketahui, Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 yang dianggap kontroversi itu berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi Covid-19, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi

Disertasinya berjudul ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya