Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
Merdeka.com - Undang-undang Pemilu telah diketok palu oleh DPR pada 20 Juli lalu. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ahli hukum tata negara, Mahfud MD mengakui sulit jika ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Sebab tidak semua calon dari setiap partai yang mengusung calon presiden akan mendapatkan dukungan penuh di DPR.
"Sehingga kalau 0 persen memang sulit, kan semua partai peserta pemilu boleh mengajukan itu ukurannya apa? Kan belum pernah diuji bahwa dia punya dukungan di DPR, belum pernah diuji dipilih rakyat," kata Mahfud, di gedung Krida Bhakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Menurut Mahfud yang lebih rasional adalah angka 3,5 persen untuk ambang batas pencapresan. "Yang laik itu adalah parliementary threshold-nya itu 3,5 persen. Hasil pemilu yang lalu itu kan 3,5 persen. Semua partai yang punya kursi di DPR layak karena mereka sudah teruji dan mendapatkan dukungan minimal dari rakyat 3,5 persen. Dia sudah teruji dipilih oleh rakyat sampai 3,5 persen lebih. Nah kalau itu mungkin lebih rasional," ujarnya.
Namun demikian, Mahfud menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan threshold 20 persen.
"Tetapi ya ini pendapat saya, putusan MK apapun harus diikuti. Apakah mau 0, apakah mau 3,5 atau mau 20. Itu harus diikuti putusan MK, dan MK harus segera memutus itu," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaApabila keputusan MK terus menerus dibahas justru akan merugikan beberapa pihak.
Baca SelengkapnyaDengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca Selengkapnya