Mahfud MD: Sejak dulu tak ada kriminalisasi kebijakan
Merdeka.com - Salah satu tokoh yang tergabung dalam Kelompok Punakawan pimpinan Jaya Suprana, Mahfud MD menilai, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak perlu khawatir bakal dikriminalisasi saat memberlakukan kebijakan. Mahfud menilai, sejak dulu tidak pernah ada kriminalisasi kebijakan.
Seperti diketahui, salah satu faktor minimnya penyerapan anggaran di daerah lantaran pemerintah daerah khawatir kebijakan yang diambil terkait anggaran bakal berbuntut panjang dan dipidanakan atau dikriminalisasi.
"Kebijakan itu tidak perlu diperdebatkan. Kebijakan itu bisa dikriminalisasi. Kebijakan itu tak ada kriminalisasi itu, sejak dulu," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
Mahfud menambahkan, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku, maka tidak ada alasan aparat hukum menjerat pembuat kebijakan.
"Sejauh kebijakan itu murni kebijakan, itu enggak apa-apa, lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan. Masalahnya kalau kebijakan itu konduktif itu sudah lain lagi," papar Mahfud.
Ancaman kriminalisasi pembuat kebijakan, lanjut Mahfud, akan berbuntut panjang dan berdampak pada berhentinya proses pembangunan Indonesia.
"Oleh sebab itu kebijakan ya enggak boleh dikriminalisasikan. Itu negara itu bisa enggak jalan, kan gitu," imbuhnya.
Mengenai instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan kepada jajarannya untuk membuat surat edaran (SE) bagi kepala daerah, Mahfud menilai, tanpa surat edaran pun, pemerintah sudah memiliki payung hukum yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan mengambil suatu kebijakan.
"(SE) Ya bagus juga. Tapi menurut saya tanpa itu pun, PP atau tanpa apa, tidak bisa dikriminalisasikan. Pada dasarnya, di dalam azas hukum (dasar hukum pembuat kebijakan) itu ada. Dalam azas pemerintahan yang baik itu salah satu dari 13 azas itu salah satunya azas pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan tanpa dikriminalisasikan," ungkap Mahfud.
Apabila saat pemerintahan berganti, kemudian pengambil kebijakan di pemerintahan sebelumnya dikriminalisasi, Mahfud menganggap hal itu sudah diwarnai unsur politis.
"Itu sudah politik itu, bukan hukum. Oleh karena itu penegakan hukumnya harus jelas," tutup Mahfud.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah.
"Nanti kami kirim sampai ke daerah yang intinya itu tadi bahwa hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administratif penyelesaiannya secara administratif juga," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/8).
Pramono menjelaskan, adanya kesalahan dalam mengambil kebijakan merupakan kesalahan yang bersifat administratif. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pram mengatakan Undang-Undang tersebut justru memberi jaminan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran selama tidak mencuri maka mereka diberikan jaminan secara hukum.
"Tapi kalau mereka mencuri, korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, KPK, malah didorong presiden selama mereka melakukan tindak pidana korupsi," ucap Pramono.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaMahfud ditanya oleh seorang warga apakah Paslon Nomor Urut 3 hanya tunduk kepada rakyat dan konstitusi, serta tidak menjadi boneka parpol
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, korupsi di era Orde Baru memang terjadi tetapi hanya di lingkungan Istana saja
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Prabowo telah menyuarakan tekad ini jauh sebelum menjadi presiden
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan konflik di Desa Wadas sudah diselesaikan oleh Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud MD berbicara mengenai netralitas dan kebebasan di tahun politik saat ini
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca Selengkapnya