Mahfud MD: Sengketa Hasil Pemilu Tidak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan hasil pemilu tidak bisa diproses di peradilan internasional. Ia menyebut hanya ada dua jenis kasus yang bisa dibawa ke peradilan internasional yaitu sengketa antar negara dan kejahatan kemanusiaan.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai pemilu, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan yang mendapat kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Sehingga tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan membawa sengketa itu ke peradilan internasional atau PBB.
"Di sini sudah disediakan semua di negara ini. Ada MK, ada Bawaslu, ada peradilan umum kalau itu kecurangan dalam bentuk pidana. Jadi tidak ada mekanisme hukumnya orang mengadu ke peradilan internasional, itu ndak ada," ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
Menyadari intensitas masyarakat terhadap segala isu di masa pemilu 2019, Mahfud mengajak seluruh masyarakat mendukung sekaligus mengawasi kinerja dan transparansi KPU. Ia juga mengajak agar seluruh lembaga terkait pemilu seperti Bawaslu dan DKPP juga bersikap netral.
"Kami menyerukan semua institusi yang berfungsi seperti pengawas pemilu, kepolisian, DKPP, bersikap netral dan bertindak adil sebagai wujud tanggung jawab dan mengemban amanat konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pihaknya ingin pemilu serentak 2019 berjalan adil tanpa ada kecurangan. Jika terbukti ada kecurangan, pihaknya akan menggugat hingga ke tingkat internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Mungkin gugatan ke Bareskrim, mungkin lapor Interpol, tergantung bagian hukum. Kami mau lapor ke International Court of Justice, kami lapor ke Geneva, human rights, kami lapor PBB, ke semua pihak," kata Hashim saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (1/4).
Hashim menegaskan pihaknya siap menempuh semua jalur dan melaporkan ke semua lembaga yang sah. "Kalau ada kecurangan yang tidak ditangani dengan baik kami laporkan ke semua pihak. PBB, UNSC, semua pihak yang sah," kata Hashim.
BPN, lanjut Hashim, tidak akan mentolerir jika terjadi kecurangan. Apalagi, saat ini pihaknya menyoroti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah. Menurutnya wajar, bila rakyat marah jika hasil pemilu berasal dari kecurangan.
"Karena kecurangan itu pidana. Kalau ada bukti kecurangan kami tidak akan menerima dan kami tidak akan tolerir. Kalau people power itu sah juga rakyat punya kuasa menunjukkan ketidakpuasan rakyat," ujar Hashim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca Selengkapnya“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaJalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Baca SelengkapnyaMahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca Selengkapnya