Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Soal Pilkada Desember 2020: Asumsi Kita Covid-19 Turun Akhir Mei

Mahfud MD Soal Pilkada Desember 2020: Asumsi Kita Covid-19 Turun Akhir Mei Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memandang, mundurnya pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 merupakan asumsi pemerintah bahwa penyebaran virus Corona atau Covid-19 menurun pada bulan Mei. Penundaan pelaksanaan Pilkada itu diatur dalam Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada.

"Asumsinya kita pada akhir Mei, Covid ini sudah menjanjikan tren penurunan yang konsisten. Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru," kata Mahfud saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI secara daring, Jumat (8/5).

Menurut dia, perkiraan Mei ini menggunakan asumsi optimistis bahwa Corona di Tanah Air sudah melandai.

Orang lain juga bertanya?

"Khusus untuk penundaan pilkada ini kami memilih asumsi yang optimis. Akhir Mei sudah menjadi pelandaian, perkembangannya itu menurun terus meskipun masih ada," kata Mahfud.

Dinilai Memaksakan Pilkada

Sebelumnya, Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pemerintah telah memaksakan diri mengadakan Pilkada di bulan Desember 2020.

"Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Menurut dia, jika dilakukan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni, dan KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

"Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19," tutur Fadli.

"Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meninggal dunia masih terus bertambah?," lanjut dia.

Menurut dia, Perppu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.

Jokowi Teken Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020).

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya September 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Tunggu Keputusan KPU

Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.

"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.

"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Unggahan Mahfud MD Usai Kalah Pemilu Versi Quick Count: Perjuangan Demokrasi Harus Dilanjutkan
Unggahan Mahfud MD Usai Kalah Pemilu Versi Quick Count: Perjuangan Demokrasi Harus Dilanjutkan

Dari data real count KPU khususnya Pilpres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul

Baca Selengkapnya
Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu
Mahfud Bantah Beda Sikap dengan Ganjar: Saya Belum Pernah Bilang Terima Hasil Pemilu

Mahfud menegaskan, pihak 03 masih menunggu hasil akhir dari penghitungan resmi KPU.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029

Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman
Kasus Covid-19 Naik Usai Libur Nataru, Kemenkes: Masih Level Aman

Peningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Ciptakan Kekisruhan Berat
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode Ciptakan Kekisruhan Berat

Menko Polhukam, Mahfud MD blak-blakan, bahaya laten penundaan Pemilu ataupun perpanjangan periode pemerintahan

Baca Selengkapnya
Mahfud: Jangan Percaya Hasil Survei Akan Terjadi
Mahfud: Jangan Percaya Hasil Survei Akan Terjadi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md meminta para pendukungnya tidak begitu saja memercayai hasil survei.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras Bicara Wacana Penundaan Pemilu, Bahas Kelemahan Capres 2024
VIDEO: Mahfud Keras Bicara Wacana Penundaan Pemilu, Bahas Kelemahan Capres 2024

Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan bicara mengenai penundaan pemilu dan pilkada 2024. Mahfud akui ada kelemahan tiap capres 2024.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei Elektabilitasnya Kalah dari Gibran, Mahfud MD Tanggapi Santai
Hasil Survei Elektabilitasnya Kalah dari Gibran, Mahfud MD Tanggapi Santai

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD tetap santai meski elektabilitasnya kalah dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Heboh Isu Pandemi 2.0 di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkes dan IDI
Heboh Isu Pandemi 2.0 di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkes dan IDI

Ahli epidemiologi molekuler membuat heboh dengan pernyataan muncul gelombang pandemi 2.0.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Apapun Hasil dari Pilpres, Saya Terus Berjuang Untuk Demokrasi Indonesia
Mahfud: Apapun Hasil dari Pilpres, Saya Terus Berjuang Untuk Demokrasi Indonesia

"Apapun hasil dari pilpres, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Eep Saifullah Ungkap Fakta Survei Terkini: Tidak Benar Satu Putaran, Ganjar Mahfud Masih Nomor 2
Eep Saifullah Ungkap Fakta Survei Terkini: Tidak Benar Satu Putaran, Ganjar Mahfud Masih Nomor 2

Eep menegaskan, Pilpres 2024 belum selesai. Baik Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin masih berpeluang meraih kemenangan.

Baca Selengkapnya