Mahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usai
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan MK untuk tidak mengeluarkan putusan terkait uji materi pasal hak angket di UU MD3 sebelum proses di Pansus selesai. Hal ini menyusul sikap KPK yang tetap menolak hadir dalam rapat Pansus sampai ada putusan MK tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Selasa (26/9).
"Ini saya oleh sebab itu usulkan kepada MK agar dia tidak memutuskan uji materi keabsahan Pansus sampai Pansus angket selesai," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).
Masukan tersebut, kata dia, bertujuan agar MK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik Pansus Angket KPK saat memberikan putusan. Mahfud meminta MK menjaga jarak karena proses yang berjalan di Pansus Angket kepada KPK bersifat politis.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana Mahfud meyakinkan bahwa hak angket bukan gertakan? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dilakukan Ganjar-Mahfud sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Tarik-tarikan toh nanti semuanya berakhir masa jabatannya tahun depan, DPR iya, KPK iya, itu kalau mau tabrak-tabrakan hukum. Saya usulkan MK enggak usah memikirkan itu banyak kerjaan kain. Masak kerjaan-kerjaan kayak gini," tegasnya.
Mahfud mengklaim masukannya itu akan menjauhkan bola panas terkait putusan uji materi UU MD3 dengan sikap KPK terhadap penggilan Pansus. Sebab, momentum MK mengeluarkan putusan tidak tepat.
Pakar hukum tata negara ini mencontohkan, jika MK mengeluarkan putusan yang menganulir pembentukan Pansus Angket, maka DPR akan menganggap MK takut pada KPK. Sebaliknya, jika MK membatalkan uji materi UU MD3, maka akan dicap mendapat intervensi dari DPR.
"Ndak justru membuang bola panas itu, kalau saya ya. Sudah bener MK, ndak usahlah memutus dulu gugatan materinya, situasinya tidak tepat, mutuskan apapun pasti," tukasnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode di saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya“Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaPertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Dan Kedua, melalui jalur hak angket.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca Selengkapnya