Mahfud sarankan dana saksi parpol dibatalkan
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar rencana membiayai saksi untuk partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) banyak menuai kritikan. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan itu lebih baik pemerintah membatalkan rencana tersebut.
"Biasa demokrasi, kalau ada satu gagasan ada yang setuju, ada yang tidak. Kalau tidak setuju, ya sudah dicoret saja," kata Mahfud di sela-sela sarasehan Alumni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi), di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Mahfud menuturkan, dirinya awalnya mendukung usulan jika saksi di TPS dibiayai negara. Mengingat dari pengalamannya menangani perkara sengketa pemilihan umum banyak terjadi kerancuan.
-
Bagaimana pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila? Sesuai pengamalan sila keempat, sebisa mungkin pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika tidak menemukan kata mufakat, baru bisa dilakukan pengambilan suara terbanyak.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana sistem demokrasi bekerja? Suara rakyat akan diwakili oleh dewan yang diberi nama dewan perwakilan rakyat. Selain itu, dalam proses berjalannya suatu negara maka akan diadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih legislatif (Perwakilan rakyat) dan eksekutif (pemerintah) yang akan saling bersinergi dalam membangun negara.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Tapi tidak perlu tiap parpol. Misalnya satu TPS dua saksi karena dulu banyak saksi yang jual suara, menolak tanda tangan dan lainnya. Saya hanya melihat segi tertentu selama menangani perkara di MK. Kalau dianggap tidak baik, ya sudah," pungkasnya.
Seperti diketahui, kucuran dana APBN dari pemerintah sekitar RP 660 miliar untuk mendanai saksi di setiap TPS menuai polemik. Beberapa menganggap hal ini malah merugikan rakyat.
Baca juga:
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
Soal dana saksi parpol, PAN ogah tentukan sikap
Hindari penyelewengan, PPP minta dana saksi tak dipegang parpol
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, lobi-lobi yang terjadi malah membuat proses seleksi pimpinan KPK rusak karena tidak obyektif.
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Capres Ganjar Pronowo.
Baca Selengkapnya