Mahkamah Partai Golkar serahkan kisruh Ical vs Agung ke Kemenkum HAM
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menegaskan jika pihaknya tak akan lagi bersidang untuk menyelesaikan kisruh dualisme kepengurusan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical). Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM dan pengadilan untuk menyelesaikan konflik ini.
"Jadi kesimpulannya, MPG sudah selesai tidak ada sidang lagi, selanjutnya menyerahkan kepada pemerintah Menkum HAM dan PN Jakarta Barat yang akan bersidang lagi," jelas Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3).
Seperti diketahui, kubu Ical sudah melakukan gugatan kepada kubu Agung Laksono ke pengadilan Jakara Barat. Pengadilan pun beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan putusan sela agar dualisme kepengurusan ini diselesaikan di MPG.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Siapa yang khawatir Ganjar-Mahfud menang 1 putaran? Dia pun khawatir jika Ganjar-Mahfud menang satu putaran pada Pilpres 2024.
-
Bagaimana cara PDIP memastikan kemenangan Ganjar-Mahfud? 'Dukungan terhadap Bapak Ganjar dan Prof Mahfud Md sebagai pemimpin yang sangat lengkap. Memiliki komitmen bagi daya unggul Indonesia anti korupsi, ini benar-benar dipahami oleh masyarakat Bali. Sehingga konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan kemenangan yang semakin besar untuk Ganjar dan Mahfud Md,' kata Hasto.
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
Muladi siap membantu pengadilan untuk memberikan berkas putusan MPG jika dibutuhkan pengadilan untuk memutuskan sengketa. "Semua bahan akan kita serahkan baik ke PN Jakbar atau mahkamah sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti putusan," imbuhnya.
Sebetulnya, Muladi sangat menyayangkan pengajuan kasasi yang dilakukan kubu Ical terhadap putusan sela PN Jakarta Barat. Namun demikian, dia menghormati proses tersebut.
"Jadi putusan sela menjadi putusan hakim ini karena kasasi, tanpa sepengetahuan kita dia mengajukan kasasi padahal sedang mengikuti Mahkamah Partai Golkar, jadi sudah tidak srek lagi dengan mahkamah partai" lanjutnya.
Dia menegaskan, dalam putusan MPG tidak memenangkan satu pihak pun. Dia menilai, putusan itu hasilnya imbang.
"Keputusannya tidak ada memenangkan salah satu pihak. Seperti draw. Itu perbedaan pendapat. Nanti Kemenkum HAM yang menilai. Kita sudah mutus, final, dan yang mau menafsirkan harus baca dari A sampai Z," tegas dia.
Muladi menjelaskan, tidak akan lagi mau menengahi dualisme kepengurusan ini meski nanti putusan kasasi kembali menyerahkan konflik ini ke internal partai.
"Apakah mau menunggu putusan kasasi, saya khawatir kalau kasasi menyerahkan pada mahkamah lagi, saya enggak mau lagi. Bisa juga kasasi dicabut, pengadilan PN Jakbar bisa juga," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca Selengkapnya