Mahkamah Partai menangkan Agung, kubu Ical bakal ajukan kasasi ke MA
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan putusan Mahkamah Partai memang tidak memutuskan hasil yang signifikan. Fadel mengaku tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai yang memenangkan kubu Agung Laksono dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami sudah menilai dari awal, bahwa Mahkamah Partai bukan jalan keluar untuk menyatukan Partai Golkar. Tidak akan menghasilkan yang terbaik. Untuk itu Ical tidak mau hadir. Maka kami akan mengajukan kasasi ke MA," kata Fadel usai persidangan, Selasa (3/3).
Fadel melanjutkan dalam keputusan tersebut, empat hakim Mahkamah Partai terpecah menjadi dua. Di mana dua hakim memenangkan kubu Ical dan dua hakim lagi memenangkan pihak Agung Laksono.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
"Hakim Andi Matalata dan Jasril sudah jelas mendukung Agung Laksono. Profesor Muladi ini dalam putusannya memenangkan Ical, sementara Profesor Nasabaya yang semula besikap netral memenangkan kubu Ical. Jadi imbang tidak ada yang menang dan kalah," jelasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Mahkamah Partai Golkar telah dibacakan pimpinan sidang yang diketuai Muladi. Hasilnya, kubu Agung Laksono memenangi pertarungan dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Dengan demikian, kepengurusan Munas Ancol yang dianggap sah oleh Mahkamah Partai Golkar.
Muladi menjelaskan, bahwa Munas Ancol yang diselenggarakan kubu Agung Laksono dinilai demokratis ketimbang Munas Bali yang digelar Ical. Karena itu pihaknya memenangkan kubu Agung.
Namun demikian, putusan Mahkamah Partai Golkar menegaskan, bahwa pihak yang memenangkan sengketa harus mengakomodir yang kalah.
"Mengabulkan permohonan Agung dengan kewajiban mengakomodir Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela," kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca Selengkapnya