Mahyudin sebut JK tak ambisius jadi cawapres lagi
Merdeka.com - Wakil ketua dewan partai Golkar Mahyudin menghormati adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode jabatan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diuji untuk mendorong Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.
"Itu hak asasi setiap orang yang mengajukan, kan uji materi itu personal bukan partai bukan lembaga. Yang mengajukan uji materi itu bukan atas nama partai Golkar, personal. Ya kita tidak bisa keberatan, haknya setiap orang untuk mengajukan judicial review. Mungkin kalau tidak sependapat sah-sah saja, kalau keberatan ya tidak bisa," ucap Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).
Mahyudin juga tak ingin berandai andai bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK dan JK mencalonkan kembali jadi Wakil Presiden dan jadi 'pesaing' Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Menurutnya, proses pengusungan tetap harus lewat aturan AD/ART partai Golkar.
-
Siapa yang akan melawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu,' tutur Huda.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
-
Kenapa Mahfud yakin Maruli layak jadi Kasad? 'Itu kewenangan presiden, menurut saya semua syarat yang diperlukan untuk menjadi Kasad itu sudah dipenuhi oleh Maruli dan beberapa jenderal lain. Terus pilihan terakhir terhadap beberapa yang memenuhi syarat itu ya presiden, sebagai panglima tertinggi,' ungkap Mahfud.
-
Siapa calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju? 'Pak Andika bagus, kemudian dari segi perfom, pernah sama-sama [tugas]. Saya Kapolres beliau Komandan Paspampres, tak perlu risaukan, demokrasi harus rangkulan dan perbedaan merupakan rahmat yang harus dijalankan sama-sama,' ungkapnya.
"Penetapan capres dan cawapres itu dalam AD/ART partai Golkar ditetapkan oleh DPP nanti itu rapat DPP nya melalui rapat pleno apakah Rapimnas ataupun Rakernas saya tidak memahami yang mau mereka kerjakan tapi di dalam AD/ART harus mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Pembina Partai Golkar Pak Aburizal Bakrie," tutur Mahyudin.
"Ada mekanisme jadi tidak serampangan, tapi ya mungkin di Golkar sendiri di internal ya pasti ada yang senang Pak JK ada yang senang Ketua Umum. Tapi kan biasanya Ketum itu simbol partai itu dia bobotnya lebih besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahyudin memandang JK tidak berambisi untuk mencalonkan kembali. Namun, masih banyak dukungan yang mengalir kepada mantan ketua umum Golkar tersebut.
"Itu kan menunjukan memang Pak JK menyadari, Pak JK tidak ambisius. Tapi bagaimana di dalam partai Golkar sendiri maupun di masyarakat umum mendukung Pak JK. Saya kira itu sah-sah saja kita kembalikan kalau di partai kepada mekanisme partai. Kepada Pak JK. Kembalikan pada Pak JK sendiri," ujar Wakil ketua MPR ini.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Pemohon menilaui kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaSikap JK dinilai senior Golkar terkait munaslub tidak konsisten kepada Airlangga dan Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, Ridwan Kamil dipersiapan sejak lama untuk maju Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar tidak mempermasalahkan pertemuan antara Ridwan Kamil dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaPuan enggan berkomentar jauh mengenai kans Gibran jadi cawapres.
Baca SelengkapnyaNama cawapres Ganjar saat ini masih berada di keranjang Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAirlangga seharusnya rasional jika tak terpilih maka mendukung sosok potensial untuk menjadi cawapres yakni Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaDia mengungkapkan bahwa Jokowi sempat heran soal namanya ramai masuk Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil digoda untuk menjadi Cawapres dari Ganjar Pranowo. Lalu bagaimana sikap Gubernur Jawa Barat itu?
Baca SelengkapnyaJK merupakan salah satu tokoh mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi soal rencana maju Pilgub Jakarta
Baca Selengkapnya