Mahyudin usul pengurus Golkar dipangkas dari 370 jadi 200 orang
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin mengatakan, sangat penting dilakukan perombakan kepengurusan di bawah Ketua Umum (Ketum) yang baru. Menurutnya formasi kepengurusan saat ini dinilai terlalu gemuk.
"Saya kira itu penting. Sekarang itu menurut paham saya terlalu gemuk sehingga tidak dinamis dan tidak lincah dalam pengambilan keputusan. Dan biasanya juga pengurus banyak yang titip-titip nama tapi kerjanya enggak," ungkapnya ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Karena itulah, lanjutnya, memang perlu dilakukan perombakan sehingga formasi kepengurusan bisa lebih ramping dan lebih dinamis. Sehingga bisa bergerak cepat mempersiapkan diri melakukan kegiatan kegiatan politik jelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Golkar harus konsolidasi? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Apa pesan para ketua dewan kepada pengurus Golkar? “Jangan ada lagi konflik internal yang justru kontraproduktif dengan cita-cita Partai Golkar, mengembalikan kemenangan seperti Pemilu 2004,“ ujar Lodewijk.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
Saat ini ada 370 pengurus. Ia mengusulkan agar dirampingkan menjadi 200 pengurus. Terkait bidang apa saja yang akan dipertahankan atau dilebur dengan bidang lain diserahkan sepenuhnya pada Ketum.
"Terkait bagaimana bidang-bidang itu nanti tergantung ketua umum bagaimana hasil munas ini terkait struktur. Karena kabar yang saya dengar ketua harian akan tidak ada," kata Mahyudin.
Mengenai posisinya sebagai Wakil Ketua MPR, Mahyudin mengatakan, untuk menggantinya harus mengikuti acuan UU MD3. "Untuk mengganti saya kan ada UU MD3. Ada enggak aturan MD3 yang mengatakan posisi saya bisa diganti partai politik?" ujarnya.
Terkait isu Titiek Soeharto akan menjadi Wakil Ketua MPR karena gagal jadi Ketum, ia mengatakan bisa jadi ada benarnya. Hanya saja, ia mengulang mengganti pimpinan MPR harus mengacu UU MD3.
"Bisa jadi seperti itu. Tapi untuk bargain Ketua MPR kan ada mekanisme MD3 jadi semuanya tidak dari keputusan politik di partai ini," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum lagi, kata Bahlil, ada pengurus yang punya kepentingan masing-masing.
Baca SelengkapnyaAgung Laksono menyindir sejumlah pengurus Partai Golkar yang merangkap jabatan.
Baca SelengkapnyaInternal Golkar kembali panas jelang Munas pemilihan ketua umum
Baca SelengkapnyaDisinggung Ganjar, Ini Aturan Menteri Kabinet Prabowo Tidak Boleh sampai 40
Baca SelengkapnyaDalam nama-nama kepengurusan, tidak tercantum nama Joko Widodo di dalamnya
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan, sudah ada Undang-undang (UU) yang membatasi jumlah kursi menteri.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan untuk dapat menjadi Ketua Umum Partai Golkar perlu modal yang cukup banyak.
Baca SelengkapnyaBahlil juga melantik beberapa nama untuk menempati jabatan strategis di DPP.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia terpilih menjadi ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar).
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, adanya faksi-faksi merupakan gaya-gaya para senior. Dia meminta hal seperti itu disudahi.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Airlangga diguncang melalui desakan Munaslub. Luhut didukung untuk maju di pemilihan Ketum.
Baca SelengkapnyaFirman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Baca Selengkapnya