Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim pemenangan melaporkan seluruh urusan administrasi dan penggunaan dana kampanye pada 24 Juni, pukul 18.00 WIB. Jika tidak, atau terlambat, maka pasangan calon terancam didiskualifikasi.
Kabag Teknis, Hukum dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan memberikan saran kepada seluruh tim paslon untuk aktif melakukan pembukuan setiap hari.
"Tim harus teliti dalam pembukuan dana kampanye agar tidak menjadi persoalan administrasi saat pelaporan," katanya saat dihubungi, Jumat (16/2).
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai? Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kapan masa kampanye pemilu 2024? Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Meski ketepatan waktu melaporkan pembukuan dana harus dipatuhi, tetapi dokumen itu harus akuntabel. Maka dari itu, tim pemenangan harus memanfaatkan jasa akuntan untuk menghitung pemasukan dan pengeluaran dana agar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"KPU juga nanti akan menggunakan jasa akuntan untuk mengoreksi laporan yang masuk nantinya," tutur dia.
Dia menuturkan jasa akuntan ini untuk meneliti sumber penerimaan dana kampanye yang digunakan. Jika ada penyimpangan, seperti dana dari luar negeri atau korupsi, maka diskualifikasi juga bisa diterapkan.
Sumbangan dana kampanye sudah ditetapkan oleh KPU dan seluruh tim paslon sebesar Rp 473 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seluruh calon Gubernur Jawa Barat sudah melaporkan dana awal kampanye. Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum paling besar.
Paslon nomor urut 1 berjuluk Rindu memiliki dana kampanye sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu, paslon nomor urut dua Hasanuddin - Anton Charliyan memiliki dana kampanye sebesar Rp 250.000.000.
Paslon nomor urut tiga Sudrajat - Syaikhu memiliki dana awal yang dilaporkan paling kecil, yakni Rp 15.000.000. paslon terakhir dengan nomor urut empat Deddy Mizwar - Dedi Mulyadi punya dana Rp 201.000.000.
Komisioner KPU, Endun Abdul Haq mengatakan yang pertama melaporkan dana awal kampanye adalah pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Mereka menyerahkan berkas pada 13 Februari 2018. Yang lainnya menyusul sehari kemudian.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca Selengkapnya