Majelis hakim: MK bukan keranjang sampah
Merdeka.com - Hakim Ketua Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan pemohon sengketa Pilkada untuk secara jeli membawa delik perkara dalam persidangan pemeriksaan hasil pilkada di MK.
Arief menyatakan, MK bukan keranjang sampah persoalan pilkada. Pernyataan tersebut merupakan responsnya dari gugatan terkait perkara Minahasa Selatan yang diajukan Johny RM Sumual dan Annie S Langgi. Adapun delik perkara yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon, Setli A. S adalah mengenai ijazah dari salah satu pasangan.
Menurut Setli, pencalonan pemenang pilkada Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan Franky Donny Wongkar bermasalah khususnya terkait dengan ijazah pemenang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Menurut kami ditemukan ketidaksesuaian penerbitan ijazah. Penerbitan ijazah paket B atau SMP dikeluarkan pada 26 November. Lalu hanya 15 hari kemudian, muncul ijazah SLTA. Jadi tidak masuk akal," kata Setli dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1).
Dia melanjutkan atas persoalan ijazah ini, ada masyarakat yang mempersoalkannya dengan mengadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan. Tapi KPU tidak mengindahkan laporan tersebut. Sehingga KPU tetap mengeluarkan penetapan atas pasangan calon yang dipermasalahkan.
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Arief Hidayat mempertanyakan apakah penggugat mengajukan persoalan penetapan yang bermasalah tersebut ke PTUN. Menjawab hal ini, Setli menyatakan tak mempermasalahkan persoalan penetapan KPU ke PTUN.
Arief menjelaskan keputusan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU sebenarnya bisa diselesaikan di PTUN. Sehingga seharusnya persoalan yang Setli uraikan bisa selesai sejak kemarin.
"Jadi MK bukan keranjang sampah, semua dibuang ke sini. Anda mestinya bisa selesaikan ke PTUN," kata Arief. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi Isra tegas mengingatkan DPR untuk tetap menjalankan fungsi hak angket sebagai lembaga politik
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang mengklarifikasi kepada para pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Singgung MK Beri Karpet Merah Gibran jadi Cawapres: MK Berubah jadi Mahkamah Memalukan
Baca Selengkapnya