Majelis Syariah PPP: Menkum HAM & Romi banding buat selamatkan moral
Merdeka.com - Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP KH Fahrurrozi menilai putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz telah mencederai gerakan moral PPP. Sebab, kata dia, hakim mengembalikan kepengurusan DPP PPP sesuai Muktamar VII Bandung dengan Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).
"Padahal, kini SDA menjadi tersangka kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Padahal, kasus korupsi yang disangkakan kepada SDA menjadi pemicu terjadinya konflik internal PPP," kata Fahrurrozi dalam siaran pers DPP PPP, Jumat (27/2).
Dia menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly dan M Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan PTUN sebagai langkah tepat untuk menyelamatkan PPP. Dia tak rela PPP dipimpin Djan Faridz karena dinilainya belum memenuhi kualifikasi sebagai pemimpin Islam.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Fahrurrozi menegaskan, mayoritas DPW dan DPD PPP justru mendukung Muktamar Surabaya. Karena itulah, dirinya heran dengan sikap Majelis Hakim PTUN yang tidak sama sekali merujuk pada pasal 24 dan 25 UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Dua pasal tersebut mengatur mengenai adanya perselisihan kepengurusan yang diselesaikan dalam forum tertinggi tapi sama sekali tidak dilihat oleh majelis hakim," ujar dia.
Fahrurrozi juga mengkritisi sikap Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti yang menangis saat membacakan vonis. Menurut dia, sikap dari hakim tersebut patut dicurigai ada sesuatu.
"Baru kali ini ada hakim nangis, kok seperti menjadi simpatisan PPP. Dia itu tertekan atau apa? Jadi sudah benar kalau KY ada niat menginvestigasi kasus ini," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPPP kecewa gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ditolak MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman menyebut para peserta bimtek kali ini mendapat pembekalan hukum acara khususnya untuk mempertahankan haknya.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaGugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca Selengkapnya