Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok meradang soal pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang mengusulkan petahana harus mundur saat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada. Menurutnya, usulan itu menunjukkan politisi Gerindra tersebut tak paham Undang-undang.
"Aduh itu mereka ngerti undang-undang enggak sih. Lu kenapa nyuruh gua mundur takut amat sih sama gua," kata Ahok di di RPTRA Harapan Mulya di Kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Ahok menduga, anggota dewan yang mengusulkan itu menginginkan calon petahana tidak menyelesaikan masa jabatannya hingga lima tahun. Atas asumsi itu, Ahok menantang balik, Jika sebagian anggota dewan tidak ingin Ahok memimpin Jakarta lagi, maka partai-partai harus mengusung calon gubernur lebih baik ketimbang dia.
-
Kenapa Golkar pertanyakan Anies maju di Pilgub DKI? 'Tapi tentu kan kita tahu bahwa majunya seseorangan menjadi kepala daerah itu kan harus mendapatkan dukungan dari partai politik, pertanyaannya adalah tentu dari partai mana gitu ya,' kata Ace, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
"Tunggu aku selesain kerja dulu sampai oktober 2017. Jadi kalau enggak mau saya lagi sampai Oktober 2017 ya calonin lagi calon yang pintar jual program bukan cuma asal bukan Ahok, kasian lu kalau asal bukan cuma Ahok," tegasnya.
Diketahui, pada Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.
Dalam aturan itu, petahana tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju pada pilkada. Kata Ahok sebelumnya, dia akan tetap mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi bahwa calon petahana seperti dirinya tidak perlu mundur.
"Patokan kita MK saja. Kalau kamu minta mundur, lucu dong. Namanya juga petahana kalau mundur, bwrarti saya enggak menyelesaikan waktu 5 tahun, kan lucu," kata Ahok kemarin.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati dan menandatangani agar RUU Pilkada masuk ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Namun PKB, Gerindra, dan PKS memberikan catatan untuk disampaikan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Almuzamil Yusuf mengaku sudah menelaah putusan MK nomor 17 tahun 2008. Menurutnya syarat pengunduran diri calon yang menjabat yaitu saat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jabatan kepala daerah.
"Mundurnya kepala daerah tidak berlaku. Dengan seperti ini UU kita tidak mengharuskan mundurnya kepala daerah dalam Pilkada, kesamaan pejabat negara maka cukup cuti bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dan mundur dari pimpinan alat kelengkapan dewan ketika mencalonkan," ungkap Almuzamil.
Senada dengan dua partai itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Endro Hermono menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mengundurkan diri. Namun cukup cuti saja sementara waktu.
"Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena dipilih langsung cukup cuti di luar tanggungan. Atau mundur dari alat kelengkapan dewan. Petahana yang belum habis masa jabatannya juga harus cuti di luar tanggungan negara," ujar Endro.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaBasuki T Purnama membuat keputusan mengejutkan. Ahok mundur sebagai komisaris utama Pertamina per 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok menyebutkan pengunduran diri ini terkait dengan dukungannya terhadap pasangan calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan, dirinya mendapatkan kabar langsung dari Babah Alun mengenai rencana batal maju Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Berniat Mundur dari Pertamina sejak Lama, Ingin Fokus Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Jakarta
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca Selengkapnya