MAKI somasi Sekjen DPR minta tak keluarkan dana ke Pansus angket KPK
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mensomasi Kesekjenan DPR agar tidak mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar kepada Pansus angket KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, pembentukan pansus angket KPK tidak sah karena tidak berasal dari semua unsur fraksi di DPR.
"Karena saya konsisten sejak awal penggunaan haknya diambil aklamasi tidak voting. Kemudian pembentukan pansus juga kurang dua fraksi. Kalau induknya saja enggak bener, anaknya enggak bener," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Boyamin menganggap, Pansus angket KPK tidak bisa dibiayai negara karena pembentukannya tidak sah alias ilegal. Dia menuding Pansus dibentuk hanya rekayasa untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
"Nah ini kalau saya seperti kemarin ikut sidang e-KTP, auditor BPKP kegiatan yang tidak sah dan ilegal tidak boleh dibiayai negara. Itu persis kejadiannya dengan di DPR. Ilegalnya itu antara fiktif, diatur atau segala macem untuk mendapat keuntungan dari biaya produksi," jelasnya.
Oleh karena itu, MAKI berupaya mengingatkan pihak Kesetjenan DPR agar tidak mengeluarkan anggaran untuk Pansus karena berpotensi melanggar hukum.
"Jadi urusan saya karena ini tidak sah, ilegal maka kegiatannya tidak boleh dibiayai. Nanti yang kena kan sekjen, pejabat pembuat komitmen kan sekjen DPR. Nah yang kena duluan kan dia. Itu saya ingat kan daripada dia kena pergantian kekuasaan daripada diudak-udak kasian kan. Kalau DPR-nya kan tinggal nerima enggak masalah," ungkapnya.
Bahkan, dia mengancam akan melaporkan Sekjen DPR ke penegak hukum jika ditemukan adanya aliran dana ke Pansus angket KPK.
"Pokoknya kalau dengar ada kepastian pembayaran, saya laporkan ke KPK kejaksaan dan kepolisian. Termasuk BPK untuk audit," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati anggaran sebesar Rp 3,1 miliar. Anggaran tersebut akan dipakai selama masa kerja Pansus yaitu 60 hari sejak dibentuk.
"Anggarannya mencapai Rp 3,1 miliar," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar usai memimpin rapat Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Agun mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pelbagai hal. Mulai dari melakukan kunjungan ke luar kota, mengundang pakar dan ahli yang berkaitan dengan tugas-tugas Angket. Anggaran juga akan diperuntukkan untuk biaya konsumsi.
Selain menetapkan anggaran, dalam rapat Pansus KPK, juga menetapkan agenda yang akan dijalani oleh Pansus. Politikus Golkar ini menjelaskan, rapat menetapkan draf agenda seperti kapan waktu akan mengundang pakar untuk dimintai pandangan terhadap KPK. Namun, meski telah rapat, agenda belum juga rampung.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan kasus suap yang menyeret auditor maupun anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
Baca Selengkapnya