MAKI ungkap foto Setnov & Luhut Pandjaitan bersama terdakwa e-KTP
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sore ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya ke MKD untuk melengkapi berkas laporan soal dugaan kebohongan publik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi e-KTP.
Saat ke MKD, Boyamin membawa bukti foto untuk membantah kesaksian Setnov bahwa dirinya tak mengenal mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa korupsi e-KTP, Irman. Dia menduga, Setnov dan Irman sudah saling kenal sejak lama.
Di foto itu, Irman yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi terlihat berjalan berdampingan dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu bertugas sebagai Menko Polhukam. Di samping kanan Luhut, nampak Setnov mengikuti keduanya dari belakang. Foto itu, kata Boyamin, diambil saat ketiganya meninjau bencana kabut asap di Jambi pada 2015 silam.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Ini ada foto menunjukan kegiatan di Jambi 2015, menyatakan tidak kenalnya kan sampai dua minggu kemarin. Ini saya punya foto di akhir 2015 Pak Irman dan Setnov melakukan peninjauan saat Pak Irman jadi Plt Gubernur Jambi," kata Boyamin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
"Ketika jumpa pers Setnov ngaku enggak kenal ternyata akhir 2015 mereka melakukan kegiatan di Jambi untuk meninjau asap. Dan pada saat itu saya dapat bocoran orang sana, mereka berbicara akrab bahkan Setnov memuji pidato Irman 'woiyalah mantan Dirjen'," sambungnya.
MAKI adukan Setya Novanto ke MKD DPR ©2017 Merdeka.com
Oleh karenanya, MAKI menilai, Setnov telah melakukan kebohongan publik dengan mengaku tak mengenal Irman. Apalagi, Setnov disebut Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggarini telah memintanya menyampaikan ke Irman agar seolah tak mengenal dirinya. Dan, Diah mengaku pernah ketemu Setnov saat bertemu di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.
"Saya bicara, Setnov tiga minggu lalu enggak kenal Irman, bohongnya di situ ternyata dia kenal 2015. Ini terkait atau tidaknya dengan e-KTP urusan lain. Saya hanya permasalahkan ketika dia berbohong dan juga ada pertemuan di Hotel Grand melia oleh Bu Diah nah ini juga saksi," tegasnya.
Permintaan itu dinilai sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang berlangsung di Pengadilan. Pihaknya menyebut cara Setnov itu telah melanggar kode etik dewan dimana menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan.
"Nah ini kan sudah masuk ke ranah anggota yang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan untuk kepentingan pribadi ini kode etik," tandas dia.
Boyamin menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan Setnov yaitu meminta pemenang tender proyek e-KTP Andi Narogong untuk memberikan yang sama. Dimana, hubungan Andi dan Ketum Partai Golkar itu hanya sebatas urusan jual beli kaos bukan proyek e-KTP.
"Kemudian juga meminta kepada Andi Narogong penyeregaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan kaos bukan e-KTP bahwa Setnov dan Andi hanya jual beli kaos," ujarnya.
"Penyeragaman jawaban kepada Irman dan Andi bahwa ini hanya urusan kaos, masa pertemuan beberapa kali cuma urusan kaos? Artinya ini dugaan menghalang-halangi penyidikan dan proses di KPK maupun Tipikor," beber Boyamin.
Selain melengkapi berkas, Boyamin juga menambah laporan terkait dugaan keterlibatan Setnov dalam menggiring anggaran proyek Proyek Mambis. Proyek Mambis adalah proyek pengadaam teknologi pengungkapan identitas melalui sidik jari di 13 provinsi. Pengadaan proyek itu diketahui ikut melibatkan Andi Narogong.
Laporan itu diajukan berdasarkan temuan dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan ada peran anggota DPR berinisial SN menggiring anggaran sebesar Rp 600 miliar dalam proyek itu.
"Satu laporan lagi yaitu menurut Pak Neta S Pane IPW adalah andi narogong menggiring anggaran di proyek Mabes Polri senilai Rp 600 miliar. Saya juga sudah nemuin Pak Neta kalau inisialnya SN. Nah SN itu siapa biar ditindaklanjuti MKD terkait penggiringan anggaran, karena kan istilah penggiringan anggaran sudah familiar di gedung ini (DPR)," jelas dia.
Dia menengarai, Setnov juga ikut melobi petinggi Mabes Polri agar proyek Mambis digarap oleh Andi. MAKI menyebut, Setnov menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun dinilai melanggar kode etik dewan.
"Kenapa digiring anggaran? Karena berdasarkan Neta tidak ada usulan dari Mabes Polri untuk proyek Mabis Rp 600 miliar. Nah Setnov ini melobi petinggi Polri yang minta proyek ini digarap Andi Narogong," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDirinya sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewan Pengawas dan tidak terbukti adanya komunikasi dengan Mentan.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaSejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Baca Selengkapnya