Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi

Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi Hadar Nafis Gumay jadi plt Ketua KPU. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay sangat setuju dengan penerbitan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Dia tak sepakat dengan para penolak aturan itu dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).

DPR, Bawaslu menolak aturan itu. Sebab, setiap orang berhak mencalonkan diri di Pileg 2019. Sekalipun mereka seorang mantan napi korupsi.

"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, mantan napi koruptor hanya dilarang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pemilu Legislatif. Karena itu, mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.

"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.

Hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain. UU juga mengatur demikian. Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya. Begitu juga tingkat pendidikannya.

"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia. Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," paparnya.

Dia mengatakan, sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam Pilkada maupun Pemilu Legislatif. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, KKN dimana perbuatannya merugikan negara.

"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.

Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor. Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati

Cak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar: Putusan DKPP Warning Pemilu Banyak Ranjau & Pelanggaran Etika!
VIDEO: Todung TPN Ganjar: Putusan DKPP Warning Pemilu Banyak Ranjau & Pelanggaran Etika!

Todung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya