Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada

Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Maruarar mengatakan, keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar, dikutip dari Antara, Senin (8/3).

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

"MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi," ucapnya.

Ambang Batas Suara

Selain itu, menurut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggar ketentuan penyelenggaraan dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

Oleh karenanya, menurutnya agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktiknya menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan dengan jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima.

"Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan," ujar Maruarar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Para Cagub Cawagub Jakarta Soal Hasil Quick Count, Ada yang Pasrah dan Optimistis
Begini Respons Para Cagub Cawagub Jakarta Soal Hasil Quick Count, Ada yang Pasrah dan Optimistis

Ada yang optimis dan ada juga yang pasrah mengetahui hasil quick count.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kalah dari Prabowo-Gibran di Salatiga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Maruarar Menteri Prabowo Kode Pilkada Jakarta Dua Putaran, RK Baru Bisa Menang
VIDEO: Maruarar Menteri Prabowo Kode Pilkada Jakarta Dua Putaran, RK Baru Bisa Menang

Menurut Maruarar, kemenangan yang bisa diraih RK dengan menerjunkan kekuatan besar termasuk menghadirkan Presiden ke-7 Jokowi

Baca Selengkapnya
Unggul Quick Count Pilkada Makassar, Ipar Erwin Aksa Kenang Pernah Dikalahkan Kotak Kosong
Unggul Quick Count Pilkada Makassar, Ipar Erwin Aksa Kenang Pernah Dikalahkan Kotak Kosong

Versi PPI, pasangan Munafri-Aliyah mengungguli tigas rivalnya dengan perolehan suara 55,4 persen.

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat
Syarat Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Berdasarkan UU yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Untuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.

Baca Selengkapnya
Survei PolMark: Pramono-Rano Kemungkinan Raih Suara di Atas 50% pada 27 November 2024
Survei PolMark: Pramono-Rano Kemungkinan Raih Suara di Atas 50% pada 27 November 2024

Survei PolMark Indonesia kali ini bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya