Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada

Mantan Hakim MK: Paslon Suara Terbanyak Kedua Bisa Menang di Pilkada Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Maruarar mengatakan, keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada, terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan," kata Maruarar, dikutip dari Antara, Senin (8/3).

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM.

Menurut dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak kedua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh.

Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

"MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi," ucapnya.

Ambang Batas Suara

Selain itu, menurut Maruarar, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas.

Dia mengatakan, syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK.

Demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggar ketentuan penyelenggaraan dalam undang-undang, serta melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu.

Oleh karenanya, menurutnya agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktiknya menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan dengan jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima.

"Jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran, termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan," ujar Maruarar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Salatiga: Prabowo 66.670 Suara, Ganjar 46.445, Anies 16.269

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kalah dari Prabowo-Gibran di Salatiga.

Baca Selengkapnya
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?
Gambaran JK Jika Pilpres Masuk 2 Putaran, Anies-Ganjar Kemungkinan Bersatu?

Ketika Paslon yang memiliki suara urutan ketiga biasanya akan berkoalisi dengan Paslon suara kedua.

Baca Selengkapnya
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Hal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang
Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang

Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar Iklim Demokrasi Kita, Pilkada Lebih Kompetitif
MK Ubah Syarat Pilkada, Jubir Anies: Angin Segar Iklim Demokrasi Kita, Pilkada Lebih Kompetitif

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen

Baca Selengkapnya