Mantan Ketua MK sebut pasal penghinaan presiden pemikiran feodal
Merdeka.com - Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Menurut Jimly, alasan pemerintah yang menganggap posisi presiden sebagai simbol negara dianggap sebagai warisan pemikiran feodal yang tidak lagi relevan dengan era demokrasi saat ini.
"Persoalan lambang negara sudah diatur secara khusus dalam pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bukan presiden," kata Jimly di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Jimly menceritakan, pada tahun 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpinnya memutuskan menghapus pasal penghinaan kepada presiden karena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran tokoh-tokoh bangsa? Mereka membahas banyak hal, mulai dari demokrasi yang terancam hingga kebohongan yang terjadi di mana-mana
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
"Pada saat itu Indonesia dianggap telah melampaui peradaban di negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Belanda, yang masih menerapkan pasal penghinaan terhadap presiden," tutur mantan Ketua MK ini.
Jimly juga menuturkan, meski di negara-negara tersebut masih ada pasal penghinaan kepada kepala negara, namun sudah lebih dari satu abad pasal tersebut tidak pernah digunakan karena peradaban saat ini yang semakin maju.
Jimly kembali menegaskan, bahwa pasal mengenai penghinaan presiden, sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
"Ketika itu terjadi perdebatan panjang di antara para ahli hukum dalam dan luar negeri, termasuk juga dari PBB yang mengikuti persidangan melalui teleconference. Kemudian, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pasal penghinaan presiden tersebut sudah ketinggalan jaman dan tidak sesuai lagi dengan peradaban demokrasi Indonesia berdasarkan UUD 1945," paparnya.
Jimly khawatir apabila pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi, maka budaya feodal yang ada di Indonesia akan kembali hidup.
"Kekhawatiran itu timbul ketika penegak hukum menjadi terlalu sensitif pada setiap penentangan terhadap kepala negara yang masih dianggap sebagai simbol negara," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagikan postingan di Instagram dan singgung soal bahaya menunggangi singa liar.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik soal pengucapan 'Yang Mulia' bagi hakim.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, putusan MA tersebut merusak hukum.
Baca Selengkapnya