Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan

Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan Komisinoer KPU Hasyim Asyari. ©2018 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - KPU akan membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menanyakan kepada publik apakah pantas orang yang telah diberi amanah lantas mengkhianati amanahnya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti KKN. "Kalau pernah ada orang yang dikasih amanah lalu mengkhianati amanahnya, masih pantas enggak dicalonkan?Tolong dijawab sebagai pemilih," kata dia kepada wartawan ditemui di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

KPU ingin melindungi warga yang memiliki hak pilih dari memilih caleg yang salah. Pemilih, kata Hasyim, juga memiliki hak politik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih.

Orang lain juga bertanya?

"Saya kembalikan kepada masyarakat. Mau enggak dikasih calon yang pernah mengkhianati jabatannya?" tambahnya.

Rancangan aturan tersebut telah diuji publik oleh KPU. Ia mengatakan masyarakat akan menilai apakah caleg mantan napi ini pantas dipilih atau tidak. Seharusnya parpol juga memiliki kategori caleg yang akan dicalonkan pada Pemilu 2019 nanti.

"Karena pintu yang bisa mencalonkan itu partai," ujarnya.

Sejauh ini yang dimasukkan dalam aturan ini mantan napi korupsi, belum sampai pada tindak pidana lainnya seperti narkoba dan kejahatan jenis lain. Ia menegaskan aturan ini sebagai keberpihakan KPU melayani pemilih.

"KPU mengajukan gagasan agar mantan narapidana korupsi juga dilarang nyaleg karena fenomenanya banyak Anggota DPR baik pusat maupun daerah yang kemudian kena kasus korupsi. Orang yang pernah kena kasus korupsi ini jadi problem karena apa? Kalau kita baca definisi apa itu korupsi di UU Korupsi (Tipikor), ada unsur penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Terkait anggapan melanggar HAM, Hasyim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada parpol agar bisa menyiapkan calon wakil rakyat yang bersih. Jika parpol calonkan mantan napi korupsi, pemilih yang akan dirugikan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya