Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan
Merdeka.com - KPU akan membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menanyakan kepada publik apakah pantas orang yang telah diberi amanah lantas mengkhianati amanahnya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti KKN. "Kalau pernah ada orang yang dikasih amanah lalu mengkhianati amanahnya, masih pantas enggak dicalonkan?Tolong dijawab sebagai pemilih," kata dia kepada wartawan ditemui di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
KPU ingin melindungi warga yang memiliki hak pilih dari memilih caleg yang salah. Pemilih, kata Hasyim, juga memiliki hak politik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
"Saya kembalikan kepada masyarakat. Mau enggak dikasih calon yang pernah mengkhianati jabatannya?" tambahnya.
Rancangan aturan tersebut telah diuji publik oleh KPU. Ia mengatakan masyarakat akan menilai apakah caleg mantan napi ini pantas dipilih atau tidak. Seharusnya parpol juga memiliki kategori caleg yang akan dicalonkan pada Pemilu 2019 nanti.
"Karena pintu yang bisa mencalonkan itu partai," ujarnya.
Sejauh ini yang dimasukkan dalam aturan ini mantan napi korupsi, belum sampai pada tindak pidana lainnya seperti narkoba dan kejahatan jenis lain. Ia menegaskan aturan ini sebagai keberpihakan KPU melayani pemilih.
"KPU mengajukan gagasan agar mantan narapidana korupsi juga dilarang nyaleg karena fenomenanya banyak Anggota DPR baik pusat maupun daerah yang kemudian kena kasus korupsi. Orang yang pernah kena kasus korupsi ini jadi problem karena apa? Kalau kita baca definisi apa itu korupsi di UU Korupsi (Tipikor), ada unsur penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Terkait anggapan melanggar HAM, Hasyim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada parpol agar bisa menyiapkan calon wakil rakyat yang bersih. Jika parpol calonkan mantan napi korupsi, pemilih yang akan dirugikan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca Selengkapnya