Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manuver dan serangan balik pansus angket bidik Ketua KPK

Manuver dan serangan balik pansus angket bidik Ketua KPK Johan Budi dan Ruki kunjungi KPK. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membuat anggota Pansus angket KPK melangkah mundur. Ancaman menjerat pansus dengan pasal menghalangi upaya pemberantasan korupsi, justru berbuah serangan balik.

Nama Agus Rahardjo masuk bidikan pansus angket KPK. Pernyataan Agus membuat anggota DPR dan pansus angket geram. Mantan Kepala LKPP ini dianggap menjatuhkan citra DPR dengan ancaman menjerat anggota pansus menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu menghalang-halangin proses hukum atau Obstruction Of Justice.

"Kalau dia mau ngancam begitu, Komisi III juga bisa mengancam, kita bisa ancam balik ada beberapa pasal yang sudah saya, ini kan, kita siapkan, tapi apakah akan ancam-mengacam?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Anggota komisi III itu menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi kerja KPK. Karena itu, ancaman Agus menjerat dengan pasal 21 itu kurang tepat.

"Yang namanya pasal Obstruction of Justice di pasal 21 itu UU KPK itu hanya bisa dikenakan kalau misalnya seseorang itu melakukan obstruction pada atau tindak pidana tertentu pasus ini apa yang dihalangi," ujarnya.

Arsul lantas mewacanakan melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim. Menurutnya Agus sudah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.

"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", tegasnya.

Anggota pansus angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad sependapat dengan Arsul Sani untuk melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Menurut Daeng Muhammad, langkah itu perlu dilakukan untuk melindungi DPR sebagai instansi negara.

"DPR adalah lembaga yang dilindungi UU. Apa yang dilakukan DPR bukan hanya dilindungi perundang-undangan, tapi UUD 45. Pasal 21 UU Tipikor ketua KPK ini arogansi terhadap lembaga lainnya. Lembaga utama penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan, memperkuat dua lembaga itu fungsi KPK," kata Daeng di tempat sama.

Dia meminta KPK membeberkan bukti-bukti atas tuduhan pansus angket menghalangi proses hukum. Daeng juga meminta KPK segera melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya tersebut.

"Kita ini sama-sama ingin membangun negara yang terbuka, transparan kepada publik. Pansus terbuka, semua dilihatkan fakta-fakta, silakan KPK mengklarifikasi itu. Kemungkinan kita akan mengambil sikap di pansus soal Agus itu," ungkapnya.

Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar geram dengan ancaman Agus. Dia menilai pernyataan Agus terkesan arogan karena mempertimbangkan menjerat anggota pansus dengan penggunaan pasal 21 tentang Obstruction of Justice.

"Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum kalau kami melakukan penghalangan-halangan," kata Agun.

Politisi Partai Golkar itu hanya sekadar mengingatkan KPK untuk fokus bekerja. Serta mematuhi kode etik. Dia juga mengaku selalu mendorong proses penyidikan KPK.

"Secara kelembagaan DPR memberikan apresiasi penghargaan memberikan kehormatan untuk mematuhi itu dan menghormati itu proses penegakan hukum tidak boleh ada yang berhenti lebih cepat lebih bagus kalau semua perkara."

Pansus angket bermanuver. Nama Agus dimasukkan dalam daftar orang yang akan dipanggil pansus terkait proyek e-KTP. Pemanggilan Agus terkait e-KTP dalam kapasitas saat sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kala proyek e-KTP digarap.

"Kita akan memanggil Agus dalam ranah LKPP. Kita panggil dalam kaitan Sebagai kepala LKPP, dia pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak. Termasuk Gamawan," kata anggota pansus Angket, Mukhamad Misbakhun.

Dari pemanggilan itu, Pansus akan mendalami soal konsorsium dari proyek e-KTP. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Agus untuk mangkir dari pemanggilan.

"Sesegera mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menjerat anggota pansus angket dengan pasal menghalangi proses hukum.

"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Karena kita sedang menangani kasus yang besar, selalu dihambat. Mudah-mudahan, kalau rakyat beri dukungan kami juga bisa optimal melakukan kerja," kata Agus. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD

Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai
VIDEO: Hasto Ancam Laporkan ke Dewas KPK, Penyidik Santai "Itu Tak Masalah"

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Dalih Masih Trauma Usai Dibentak Penyidik, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Absen Panggilan KPK
Dalih Masih Trauma Usai Dibentak Penyidik, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Absen Panggilan KPK

Kusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP
AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP

AKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku, Hasto Jadi Target?

Hasto dan stafnya melayangkan protes keras karena ponselnya disita penyidik saat diperiksa menjadi saksi

Baca Selengkapnya