Manuver JK dan pendukungnya di detik-detik terakhir pendaftaran capres
Merdeka.com - Jusuf Kalla (JK) memberikan sinyal ingin kembali maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Para pendukung juga menginginkan JK bisa mendampingi Jokowi kembali. Akan tetapi JK tidak bisa lagi mengikuti Pilpres karena terbentur dengan Undang-Undang Pemilu.
Inti dari UU itu adalah presiden dan wakil presiden tidak bisa dua kali menjabat dalam jabatan yang sama. JK dan pendukungnya tak tinggal diam, jelang pendaftaran capres mereka melakukan manuver agar aturan itu ditinjau. Berikut manuver JK dan pendukung jelang pendaftaran capres.
Pendukung JK ajukan gugatan UU Pemilu
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Wapres jadi Plt Presiden? Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
-
Kapan Wapres jadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Dimana mitos pemimpin hanya menjabat satu periode ada? Selain di Demak, mitos hampir serupa juga dijumpai di beberapa kabupaten, seperti Kendal dan Temanggung.
Pendukung Jusuf Kalla (JK) dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi pernah mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berturut-turut.
Namun gugatan itu ditolak karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/6).
Perindo gugat UU Pemilu
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq menuturkan pihaknya mendorong Jusuf Kalla (JK) sebagai wapres dua periode bersama Joko Widodo (Jokowi) karena tidak ingin terjadi friksi di tengah Pemilu 2019. Pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal dikabulkan hakim konstitusi.
"Satu hal ini kepentingan bangsa dan negara. Saudara bisa bayangkan bahwa hampir ketum parpol ajukan cawapres. Kalau nanti dipilih salah satu nanti terjadi friksi dan kesenjangan luar biasa," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
JK ajukan gugatan uji materi soal masa jabatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7).
Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya