Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Sebut Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Kurangi Golput

Ma'ruf Amin Sebut Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Kurangi Golput Maruf Amin mendatangi Pondok Pesantren Al Habibiah Mantrijeron. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilihan Umum. Menurutnya, keputusan itu harus ditaati oleh semua pihak.

"Putusan MK itu final and binding, jadi mengikat dan final. Karena itu kita sebagai warga bangsa kita berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di kediamannya di Jalan Situbondo, No 12, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

Keputusan MK adalah menganulir Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama untuk mencoblos. Dengan ini, katanya, secara tak langsung akan mengurangi golput.

"Saya pikir juga bagus, karena selain KTP itu juga suket namanya ya, surat keterangan itu bisa jadi sehingga orang yang bisa memilih lebih besar, ada orang-orang yang belum punya KTP baru punya suket. Jadi secara tidak langsung mengurangi golput, padahal bukan golput dia tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu juga ada solusi," bebernya.

Dengan demikian, Ma'ruf menyebut partisipasi pemilih akan meningkat dengan adanya putusan tersebut. Meskipun demikian, Ma'ruf meminta agar petugas mengecek keaslian suket itu.

"Kita selalu memastikan itu tidak palsu, sepanjang itu benar, betul maka malah bisa menambah menggunakan haknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya syarat identitas resmi untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP atau KTP-el disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk uji materi atau judicial review pada UU Pemilu pasal 210 ayat (1) dan 383 (2). MK memutuskan untuk memberikan batas waktu 7 hari bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, dalam pasal tersebut, batas waktu untuk pindah TPS adalah 30 hari.

"Untuk daftar pemilih tadi MK juga memberi kelonggaran waktu bisa didaftar sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3).

Selain itu, lanjut Arief, MK menyatakan pemilih yang belum sempat mengurus surat keterangan pindah memilih, dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih dengan syarat melapor ke KPUD maksimal 7 hari sebelum pencoblosan.

"Boleh dengan KTP elektronik atau dengan surat keterangan, cuma MK menegaskan surat keterangan adalah surat keterangan bahwa dia sudah direkam dari data ketunggalannya," katanya

Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.

"Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya," jelasnya

Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.

"Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan
Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan

Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru
Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru

Ma'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK:  Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda
Bivitri Cium Siasat Akali Putusan MK: Keputusan Progresif Sangat Jelas, Tak Mungkin Ditafsirkan Berbeda

MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim

Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.

Baca Selengkapnya