Ma'ruf Amin Sebut Putusan MK Soal Aturan Pindah Memilih Kurangi Golput
Merdeka.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pemilihan Umum. Menurutnya, keputusan itu harus ditaati oleh semua pihak.
"Putusan MK itu final and binding, jadi mengikat dan final. Karena itu kita sebagai warga bangsa kita berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di kediamannya di Jalan Situbondo, No 12, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Keputusan MK adalah menganulir Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama untuk mencoblos. Dengan ini, katanya, secara tak langsung akan mengurangi golput.
-
Bagaimana cara meningkatkan kualitas partisipasi pemilih? Peningkatan kualitas ini dapat dicapai melalui pemberantasan politik uang, peningkatan kualitas kampanye, pemberantasan hoaks, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
-
Bagaimana Golkar meningkatkan suaranya di pemilu 2024? 'Cara ini terbukti efektif dan efisien, karena kandidat kepala daerah yang akan diusung lebih banyak sudah teruji di Pemilu 2024,' ujar Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, Senin (25/3).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat? Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan mewakili dan memimpin mereka di lembaga-lembaga negara.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 menjamin suara pemilih? Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
"Saya pikir juga bagus, karena selain KTP itu juga suket namanya ya, surat keterangan itu bisa jadi sehingga orang yang bisa memilih lebih besar, ada orang-orang yang belum punya KTP baru punya suket. Jadi secara tidak langsung mengurangi golput, padahal bukan golput dia tidak bisa memilih karena KTP belum jadi. Dengan adanya keputusan MK itu juga ada solusi," bebernya.
Dengan demikian, Ma'ruf menyebut partisipasi pemilih akan meningkat dengan adanya putusan tersebut. Meskipun demikian, Ma'ruf meminta agar petugas mengecek keaslian suket itu.
"Kita selalu memastikan itu tidak palsu, sepanjang itu benar, betul maka malah bisa menambah menggunakan haknya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa e-KTP atau KTP-el bukan satu-satunya syarat identitas resmi untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. Warga yang belum mendapat e-KTP atau KTP-el disebut dapat menggunakan surat rekam e-KTP untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk uji materi atau judicial review pada UU Pemilu pasal 210 ayat (1) dan 383 (2). MK memutuskan untuk memberikan batas waktu 7 hari bagi calon pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya, dalam pasal tersebut, batas waktu untuk pindah TPS adalah 30 hari.
"Untuk daftar pemilih tadi MK juga memberi kelonggaran waktu bisa didaftar sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3).
Selain itu, lanjut Arief, MK menyatakan pemilih yang belum sempat mengurus surat keterangan pindah memilih, dapat menggunakan KTP elektronik untuk memilih dengan syarat melapor ke KPUD maksimal 7 hari sebelum pencoblosan.
"Boleh dengan KTP elektronik atau dengan surat keterangan, cuma MK menegaskan surat keterangan adalah surat keterangan bahwa dia sudah direkam dari data ketunggalannya," katanya
Selain itu, MK juga mengizinkan KPU mendirikan TPS baru apabila yang ada tidak cukup melayani pemilih yang pindah memilih atau pemilih tambahan.
"Yang kedua ini sangat substansial sangat penting, MK memperbolehkan KPU untuk melayani pemilih yang pindah memilih atau daftar pemilih tambahan kalau memang sudah tidak cukup untuk didistribusikan ke TPS yang ada maka dia boleh di layani dengan didirikan TPS dan diberi surat suaranya," jelasnya
Terkait penambahan waktu penghitungan suara, Arief menyebut MK memutuskan penghitungan suara dapat disesuaikan paling lambat 12 jam setelah hari pemungutan suara.
"Itu bisa diselesaikan sampai dengan paling lama 12 jam kemudian setelah hari yang sama itu berakhir, jadi artinya setelah pukul 00.00 akan ada tambahan 12 jam, jadi bisa sampai dengan pukul 12.00 siang esok harinya," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaSaid mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.
Baca Selengkapnya