Ma'ruf soal Prabowo Minta Ditetapkan MK Jadi Presiden: Namanya Juga Minta
Merdeka.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak memusingkan tuntutan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bunyi tuntutan tersebut agar pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin didiskualifikasi dan menetapkan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Ma'ruf mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mengkaji tuntutan tersebut. "Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar tidak tuntutannya itu. Itu kalau berpekara begitu. Kalau minta sih boleh saja, namanya minta," ujar Ma'ruf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
Ma'ruf menyebut Prabowo-Sandi berhak untuk mengajukan tuntutan ke MK. Namun, dia mengingatkan apakah tuntutan diterima atau tidak tergantung keputusan MK.
-
Siapa calon Menkeu Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
-
Apa yang akan dilakukan Prabowo? 'Pak Prabowo yang akan bisa menjembatani kembali, merajut kembali hubungan Pak Jokowi dengan PDIP. Kita tahulah, dalam hati mereka masing-masing sebenarnya sih sangat mungkin ketemu. Kenapa? Ya Pak Jokowi juga kan besar di PDI-P dan PDI-P juga kan pernah ikut dibesarkan Pak Jokowi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dideklarasikan Prabowo? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
-
Siapa Cawapres Prabowo di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
-
Apa posisi calon menteri Prabowo? Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.
Di sisi lain, Ma'ruf mendukung sikap Prabowo-Sandi yang akhirnya memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kr Mahkamah Konstitusi. Menurutnya itu sikap yang tepat dilakukan. Karena kalau keberatan dengan hasil Pemilu bisa disampaikan melalui MK.
Berita terbaru Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com
"Karena itu yang diberi otoritas kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," ujarnya.
Diberitakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut diketuai Bambang Widjojanto.
Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan dukungan Prabowo pada salah satu calon di Pilkada bisa dicari-cari pasal yang dilanggarnya
Baca SelengkapnyaMahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.
Baca Selengkapnya