Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf soal Prabowo Minta Ditetapkan MK Jadi Presiden: Namanya Juga Minta

Ma'ruf soal Prabowo Minta Ditetapkan MK Jadi Presiden: Namanya Juga Minta Maruf Amin di rumah Habib Hilal Al Adid. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak memusingkan tuntutan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bunyi tuntutan tersebut agar pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin didiskualifikasi dan menetapkan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Ma'ruf mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mengkaji tuntutan tersebut. "Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar tidak tuntutannya itu. Itu kalau berpekara begitu. Kalau minta sih boleh saja, namanya minta," ujar Ma'ruf di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).

Ma'ruf menyebut Prabowo-Sandi berhak untuk mengajukan tuntutan ke MK. Namun, dia mengingatkan apakah tuntutan diterima atau tidak tergantung keputusan MK.

Di sisi lain, Ma'ruf mendukung sikap Prabowo-Sandi yang akhirnya memasukkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kr Mahkamah Konstitusi. Menurutnya itu sikap yang tepat dilakukan. Karena kalau keberatan dengan hasil Pemilu bisa disampaikan melalui MK.

Berita terbaru Prabowo Subianto selengkapnya di Liputan6.com

"Karena itu yang diberi otoritas kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," ujarnya.

Diberitakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut diketuai Bambang Widjojanto.

Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres

Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Prabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih

Prabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK
Ganjar dan Anies Senyum-Senyum Saat Prabowo Jawab soal MK

Prabowo menegaskan bahwa dalam hal apapun harus menegakan undang-undang.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Skakmat Prabowo Bisa Dipermasalahkan Soal Pilkada: Nah ini Presiden. . .
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Skakmat Prabowo Bisa Dipermasalahkan Soal Pilkada: Nah ini Presiden. . .

Menurut Mahfud, tindakan dukungan Prabowo pada salah satu calon di Pilkada bisa dicari-cari pasal yang dilanggarnya

Baca Selengkapnya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres
Mahfud MD: Gibran Sah Secara Hukum Jadi Cawapres

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres

Prabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.

Baca Selengkapnya