Marzuki Alie mengindikasi Setnov lakukan pelanggaran etik
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, mengindikasikan Setya Novanto melakukan pelanggaran etik. Marzuki pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertindak tegas.
"Setidaknya pelanggaran etika, kalau sangat berat, ya dipecat. Kita pernah memecat orang, anggota dewan," ujarnya setelah menjadi saksi dalam persidangan Suryadharma Ali di gedung tipikor, Jakarta, Senin (7/12).
Marzuki juga mengakui selalu mengikuti perkembangan tentang kasus tersebut. Menurut dia, sangat jelas ketua DPR dilarang membicarakan sebuah kontrak.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Apa julukan Marzuki Nyak Mad? Kemudian, Marzuki mendapat julukan 'Tukang Jagal yang Dingin' oleh Encas Tonif yang juga berposisi sebagai bek di Persib Bandung.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Kalau ketemu itu, biasa. Tapi kalau berbicara terkait dengan kontrak itu tidak boleh," katanya.
Lalu, dirinya juga mengkritisi tindakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan itu. Dia juga menuturkan perekaman suara tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
"Yang merekam secara ilegal pun harus ditindaklanjuti secara hukum. Kalau enggak, nanti orang dengan alasan tertentu main ngerekam saja," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaMKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya