Marzuki Alie senang DPR tak boleh lagi pilih hakim agung
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR memilih calon hakim agung yang diusulkan untuk ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY). Hal ini guna menghindari peluang intervensi hukum yang dilakukan oleh DPR .
"Itu seperti kami sampaikan sebelumnya, jangan lembaga hukum dipilih DPR . Apa yang kami sampaikan itu tidak salah, karena lembaga hukum itu tidak boleh diintervensi politik," kata Marzuki di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (10/1).
Marzuki berharap ke depan proses seleksi calon hakim agung ini akan lebih baik, khususnya bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Sebab, tidak ada kepentingan politik dalam penanganan hukum di Mahkamah Agung (MA).
-
Apa harapan Mahfud untuk Maruli Simanjuntak? Dia pun mendorong agar menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu untuk segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. 'Jadi ya kita dukung dan dorong agar Pak Maruli segera bekerja dengan baik dan profesional,' ungkap Mahfud di Universitas Budhi Dharma, Kota Tangerang, Rabu (29/11).
-
Kenapa Mahfud yakin Maruli layak jadi Kasad? 'Itu kewenangan presiden, menurut saya semua syarat yang diperlukan untuk menjadi Kasad itu sudah dipenuhi oleh Maruli dan beberapa jenderal lain. Terus pilihan terakhir terhadap beberapa yang memenuhi syarat itu ya presiden, sebagai panglima tertinggi,' ungkap Mahfud.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
"Kita tunggu saja mekanismenya yang diatur KY nanti, yang penting itu sudah lebih baik dari sebelumnya," tegas dia.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan atas UU KY yang menyatakan bahwa proses seleksi hakim agung dilakukan DPR . Gugatan ini dilakukan oleh calon hakim agung yang gagal uji kepatutan dan kelayakan di DPR beberapa waktu lalu. Mereka adalah Made Dharma Weda, RM Panggabean dan ST Laksanto Utomo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca Selengkapnya