Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marzuki sebut putusan MK soal survei bisa pengaruhi pemilih

Marzuki sebut putusan MK soal survei bisa pengaruhi pemilih Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang lembaga survei yang boleh mengumumkan survei saat masa tenang kampanye jelang hari pencoblosan. Menurut dia, putusan itu bisa mempengaruhi independensi pemilih dalam pemilu.

Marzuki menilai, dalam memutus perkara, MK kerap kali tidak melihat situasi dan kondisi di lapangan. Apalagi, kata dia, banyak lembaga survei yang diragukan kredibilitasnya.

"MK terlalu leterlek, karena masyarakat rentan sekali terkait isu-isu. Kalau surveinya sehat sesuai kajian akademik. Tapi sebagian survei-survei itu konsultan politik," kata Marzuki di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (4/4).

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan, MK harusnya paham bahwa masa tenang kampanye tidak boleh ada aktivitas politik. Sebab dia khawatir, lembaga survei dapat menjadi alat politik untuk mempengaruhi independensi pemilih.

Topik pilihan: Kampanye Pemilu 2014 | DPT Pemilu | KPU

"Harusnya masa tenang dihargai, karena masa tenang, biar masyarakat berpikir. Kalau dilakukan seperti ini, lembaga survei menjadi alat untuk mempengaruhi pemilih," ujarnya.

Diketahui, pembatalan keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam amar Putusan Perkara 24/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.

Zoelva memberi alasan, dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.

"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa quick count bukanlah hasil resmi, sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Hasil resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan putusan.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
LSI Ungkap Efek Sidang Sengketa Pilpres Terhadap Kepercayaan Publik ke MK
LSI Ungkap Efek Sidang Sengketa Pilpres Terhadap Kepercayaan Publik ke MK

Tingkat kepercayaan publik terhadap MK di bawah Kejaksaan, Presiden dan TNI.

Baca Selengkapnya
Ikrar Nusa Bhakti Sindir ‘Framing’ Lembaga Survei Unggulkan Capres Tertentu
Ikrar Nusa Bhakti Sindir ‘Framing’ Lembaga Survei Unggulkan Capres Tertentu

Kredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
Megawati Puji Keberanian Hakim MK Perihal Aturan Pilkada, Begini Reaksi Suhartoyo
Megawati Puji Keberanian Hakim MK Perihal Aturan Pilkada, Begini Reaksi Suhartoyo

Menurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
Survei LSI Terbaru Ungkap Penyebab Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menurun
Survei LSI Terbaru Ungkap Penyebab Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Menurun

Kepuasan masyarakat itu turun apabila dibandingkan saat exit poll dilakukan LSI pada 14 Februari 2024 dengan 5 sampai 10 hari setelah Pemilu.

Baca Selengkapnya
Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Peneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya