Marzuki sebut putusan MK soal survei bisa pengaruhi pemilih
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) tentang lembaga survei yang boleh mengumumkan survei saat masa tenang kampanye jelang hari pencoblosan. Menurut dia, putusan itu bisa mempengaruhi independensi pemilih dalam pemilu.
Marzuki menilai, dalam memutus perkara, MK kerap kali tidak melihat situasi dan kondisi di lapangan. Apalagi, kata dia, banyak lembaga survei yang diragukan kredibilitasnya.
"MK terlalu leterlek, karena masyarakat rentan sekali terkait isu-isu. Kalau surveinya sehat sesuai kajian akademik. Tapi sebagian survei-survei itu konsultan politik," kata Marzuki di Gedung DPR , Jakarta, Jumat (4/4).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa Kaltim dianggap rawan keributan dalam Pemilu 2024? Berdasarkan data yang diperoleh, Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu yang memperlihatkan lima wilayah yang berpotensi memiliki tingkat kerawanan tinggi menjelang pemilu serentak 2024. Wilayah-wilayah tersebut antara lain DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengatakan, MK harusnya paham bahwa masa tenang kampanye tidak boleh ada aktivitas politik. Sebab dia khawatir, lembaga survei dapat menjadi alat politik untuk mempengaruhi independensi pemilih.
Topik pilihan: Kampanye Pemilu 2014 | DPT Pemilu | KPU
"Harusnya masa tenang dihargai, karena masa tenang, biar masyarakat berpikir. Kalau dilakukan seperti ini, lembaga survei menjadi alat untuk mempengaruhi pemilih," ujarnya.
Diketahui, pembatalan keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam amar Putusan Perkara 24/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan quick count sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi mempengaruhi pemilih pada masa tenang, maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Zoelva memberi alasan, dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa quick count bukanlah hasil resmi, sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui. Hasil resmi dan berlaku adalah hasil yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan putusan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaTingkat kepercayaan publik terhadap MK di bawah Kejaksaan, Presiden dan TNI.
Baca SelengkapnyaKredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaMenurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaKepuasan masyarakat itu turun apabila dibandingkan saat exit poll dilakukan LSI pada 14 Februari 2024 dengan 5 sampai 10 hari setelah Pemilu.
Baca SelengkapnyaPeneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya