Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan Kepala Daerah Habis di 2022-2023 Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Penjelasannya

Masa Jabatan Kepala Daerah Habis di 2022-2023 Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Penjelasannya saan mustopa buka puasa bersama anak TK SD dan yatim. ©2017 Merdeka.com/andrian salam

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 tidak bisa dilanjutkan. Hal tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kekosongan masa jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.

"Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah berakhir masa jabatannya dan itu sudah diatur lewat UU," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1).

Politikus NasDem ini mengingatkan, yang menjadi penjabat gubernur harus orang yang profesional dan memiliki kapabilitas yang memadai. Serta harus bisa netral dalam proses Pemilu dan Pilkada serentak.

Orang lain juga bertanya?

"Nah nanti pemerintah kan membentuk namanya penjabat, penjabat akan memimpin sampai Pilkada 2024. Untuk terutama gubernur, nah tinggal bagaimana penjabat itu yang pertama itu kita harapkan dia profesional, memiliki kapabilitas yang memadai," ujarnya.

"Dan paling penting dia netral karena nanti dia akan terlibat dalam proses pemilihan umum maupun Pilkada," tegas Saan.

Saan menuturkan, penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo harus orang yang profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

"Jadi saya ingin harapkan para penjabat untuk tujuh kepala daerah terutama gubernur ini memang benar benar orang yang profesional punya kemampuan dan itu tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun," tegasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
NasDem Minta Polri Pidana Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024
NasDem Minta Polri Pidana Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres 2024

NasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menko Polkam Budi Gunawan Tegas Ingatkan Aparat Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana
FOTO: Menko Polkam Budi Gunawan Tegas Ingatkan Aparat Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Menko Polkam Budi Gunawan meminta seluruh penyelenggara Pilkada serentak 2024 untuk menjaga netralitasnya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Pejabat dan Aparat Netral dalam Pemilu: Hukumannya Bukan Saja Dunia tapi Akhirat
JK Ingatkan Pejabat dan Aparat Netral dalam Pemilu: Hukumannya Bukan Saja Dunia tapi Akhirat

Netralitas aparat dan pejabat negara dalam pemilu menjadi pembahasan JK saat bertemu capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak

Kemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah
VIDEO: Meledak Emosi Jokowi Ancam Pecat Pj Kepala Daerah "Miring di Pemilu Saya Ganti!"

Jokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik

Baca Selengkapnya
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana
Kabar Pergantian Sejumlah Pj Gubernur Jelang Pilkada 2024, Ini Penjelasan Istana

Mengenai Pj Gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin, semuanya berdasarkan pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya