Masa jabatan wapres digugat ke MK, Ketum PAN sebut JK cukup 2 kali menjabat
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan ini berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla (JK) yang kembali digadang-gadang menjadi calon wakil presiden lebih dari dua periode. Tetapi, realisasi wacana tersebut itu terhalang oleh Undang-Undang Dasar yang dianggap masih multitafsir.
Mendengar ada gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati adanya gugatan itu. Namun, menurutnya, tetap tidak boleh Wakil Presiden menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Siapa Capres yang gagal 4 kali ? Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjadi kandidat yang paling sering ikut Pilpres yaitu sebanyak tiga kali sejak 2009 dan Pilpres 2024 ini adalah kali keempatnya. Namun, Prabowo belum pernah menang.
-
Kapan penetapan Capres-Cawapres? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan penetapan pasangan Capres-Cawapres pada 13 November 2023 mendatang.
-
Siapa saja capres dan cawapres 2024? Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
"Ya saya hormat saja itu hak orang demokrasi. gugat menggugat yah. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman Gubernur dua kali enggak boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).
"Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali enggak boleh. Jelas. Capres enggak bisa cawapres enggak bisa," sambungnya.
Menurutnya JK juga sudah menyatakan tidak akan kembali maju sebagai wakil presiden di Pilpres 2019. Karena itu Zulkifli menilai gugatan tersebut sebagai semangat yang berlebihan. Tetapi Zulkifli menyerahkan sepenuhnya pada MK.
"Pak JK juga terang menderang mengatakan 'Ah saya sudah istirahat dua kali' dan kita hormati Pak JK jadi saya kira karena semangat yang berlebihan. Tapi kita percaya pada MK lah untuk menilai itu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketum PAN Zulkifli Hasan membantah tuduhan yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Pemilihan Kepala Daerah
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sekjen PKS mengatakan Jokowi telah menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaZulhas mengatakan usulan tersebut boleh-boleh saja disampaikan.
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) disebut melarang putra bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya"Untung konstitusi kita tidak membolehkan lebih dari dua periode. Kalau enggak gue enggak bisa jadi capres lagi ini," kata Prabowo
Baca Selengkapnya