Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa jabatan wapres digugat ke MK, Ketum PAN sebut JK cukup 2 kali menjabat

Masa jabatan wapres digugat ke MK, Ketum PAN sebut JK cukup 2 kali menjabat Jusuf Kalla. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak yang merasa ganjal dengan Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i terkait masa jabatan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Gugatan ini berkaitan dengan wacana Jusuf Kalla (JK) yang kembali digadang-gadang menjadi calon wakil presiden lebih dari dua periode. Tetapi, realisasi wacana tersebut itu terhalang oleh Undang-Undang Dasar yang dianggap masih multitafsir.

Mendengar ada gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menghormati adanya gugatan itu. Namun, menurutnya, tetap tidak boleh Wakil Presiden menjabat lebih dari dua kali berturut-turut.

Orang lain juga bertanya?

"Ya saya hormat saja itu hak orang demokrasi. gugat menggugat yah. Tapi kalau buat saya kan sudah jelas sudah ada putusan. Dulu ada teman Gubernur dua kali enggak boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).

"Kan dalam posisi kan sudah jelas kalau sudah dua kali enggak boleh. Jelas. Capres enggak bisa cawapres enggak bisa," sambungnya.

Menurutnya JK juga sudah menyatakan tidak akan kembali maju sebagai wakil presiden di Pilpres 2019. Karena itu Zulkifli menilai gugatan tersebut sebagai semangat yang berlebihan. Tetapi Zulkifli menyerahkan sepenuhnya pada MK.

"Pak JK juga terang menderang mengatakan 'Ah saya sudah istirahat dua kali' dan kita hormati Pak JK jadi saya kira karena semangat yang berlebihan. Tapi kita percaya pada MK lah untuk menilai itu," ucapnya.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n menyebutkan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, "Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sengit Zulhas Bantah Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan Kaesang
VIDEO: Sengit Zulhas Bantah Sekjen PKS soal Jokowi Sodorkan Kaesang "Kayak Pernah Ngobrol!"

Ketum PAN Zulkifli Hasan membantah tuduhan yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan nama Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Pemilihan Kepala Daerah

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Kaesang, Partai-Partai Butuh Kaesang
Zulhas: Enggak Betul Jokowi Sodorkan Kaesang, Partai-Partai Butuh Kaesang

Sebelumnya, Sekjen PKS mengatakan Jokowi telah menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Zulhas Dukung Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024: Presiden Ini Jabatan Publik dan Politik
Zulhas Dukung Jokowi Boleh Memihak di Pilpres 2024: Presiden Ini Jabatan Publik dan Politik

Zulkifli Hasan mendukung penyataan Presiden Jokowi soal presiden tidak dilarang untuk memihak dan kampanye

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Zulhas soal Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilkada Jakarta: Boleh Saja
Zulhas soal Duet Kaesang-Zita Anjani di Pilkada Jakarta: Boleh Saja

Zulhas mengatakan usulan tersebut boleh-boleh saja disampaikan.

Baca Selengkapnya
Zulhas Blak-blakan Alasan PAN dan Golkar Dukung Prabowo, Apakah Ada Arahan Jokowi?
Zulhas Blak-blakan Alasan PAN dan Golkar Dukung Prabowo, Apakah Ada Arahan Jokowi?

Zulhas mengaku banyak ditanya perihal alasan dukung Prabowo.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta
Zulhas: Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut melarang putra bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bersyukur Jabatan Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi
Prabowo Bersyukur Jabatan Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi

"Untung konstitusi kita tidak membolehkan lebih dari dua periode. Kalau enggak gue enggak bisa jadi capres lagi ini," kata Prabowo

Baca Selengkapnya