Masa tugas habis 12 April, Bawaslu dan KPU baru belum diseleksi DPR
Merdeka.com - Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang. Namun, hingga kini, DPR belum melakukan seleksi pimpinan baik itu KPU maupun Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengaku siap bila dirinya harus berhenti pada 12 April bulan depan. Dia pun telah menyiapkan berbagai persiapan untuk diberikan kepada komisioner yang baru nantinya.
"Kita sudah siapkan agenda komisioner yang baru. (Jadi) Tidak ada permasalahan," kata Muhammad di Komplek DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (21/3).
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
Muhammad pun mengaku siap, bila tugasnya sebagai Ketua Bawaslu diperpanjang hingga DPR menyelesaikan RUU Pemilu.
"Prinsipnya KPU-Bawaslu legowo untuk dua-duanya. Legowo untuk akhiri dan siap diperpanjang," ucap Muhammad.
Meski demikian, dia mengaku perpanjangan jabatannya pun harus jelas. Tentunya perpanjangan jabatan itu, kata dia, harus dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Tergantung nanti alasan kepentingannya (perpanjangan jabatan) untuk apa, apakah Bawaslu masih dipercaya itu reasoning dari anggota DPR. Yang penting tidak mengganggu tahapan pemilu. Jadi siapapun yang memimpin tinggal melanjutkan," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTotal yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.
Baca SelengkapnyaJadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.
Baca Selengkapnya