Masih ada 7 daerah calon tunggal, KPU perpanjang lagi waktu daftar
Merdeka.com - Anggota Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pada pukul 4 sore kemarin tinggal tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon di pilkada. Tujuh daerah tersebut, yaitu Blitar, Pacitan, Surabaya, Timor Tengah Utara, Mataram, Samarinda dan Tasikmalaya.
"Terkait tujuh daerah itu, KPU mengambil kebijakan, pertama KPU Daerah mengeluarkan berita acara terkait proses yang terjadi bahwa tidak ada pendaftar lagi," kata Ferry di gedung KPU di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Selanjutnya, KPU Daerah akan memberikan toleransi kepada calon kepala daerah yang ingin mendaftar diperpanjang yakni sampai tanggal 5 Agustus sebagai batas akhir pendaftaran setelah itu KPUD menggelar rapat pleno, dan mengambil keputusan dan ketetapan tentang surat keputusan di masing-masing daerah terkait penundaan Pilkada di daerahnya di 2015 dan diteruskan ke 2017, sesuai PKPU 12/2015 bahwa apabila tidak mencapai dua pasangan calon pada masa pendaftaran kedua, maka proses itu akan ditunda pada pilkada serentak tahun berikutnya.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Teman-teman KPU di daerah masing-masing akan mengeluarkan surat penundaan," terangnya.
Terkait penundaan tersebut, KPU sedang menunggu panggilan dari Kemendagri untuk membicarakan polemik calon tunggal ini.
"Kami tunggu hari ini apakah ada koordinasi lebih lanjut terkait penundaan ini. Kami tunggu saja apakah nanti ada undangan atau tidak," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaKPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca Selengkapnya