Masih banyak peserta Pilkada belum serahkan laporan dana kampanye
Merdeka.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan hari. Mendekati hari pencoblosan, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski tak ada sanksi pidana ataupun denda, Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah, meminta calon kepala daerah tidak mengulur waktu atau sengaja tidak menyusun dan menyelesaikan LPPDK.
"Jangan ada upaya-upaya untuk sengaja tidak menyerahkan LPPDK karena pilkada ini bukan ajang main-main. Pilkada ini ajang yang sangat luhur untuk memilih pemimpin. Kita sangat membantu sekali mendesain pilkada bisa jadi lebih baik. Paslon nanti harus diaudit dana mereka. Bagaimana mekanisme prosesnya, UU telah mengatur seperti itu," ujar Fery di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
Ferry meminta 829 pasangan calon kepala daerah segera menyusun dan menyelesaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU memberi waktu lima hari terhitung sejak hari ini. LPPDK harus diserahkan ke KPU maksimal 6 Desember 2015.
"Kami berharap semua patuh dan tertib dalam menjalankan aturan yang kami buat. Sehingga pilkada ini terselenggara dengan baik tanpa perlu mendiskualifikasikan seseorang," jelasnya.
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, LPPDK harus tercatat dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam KPU. Sehingga saat audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) bisa dirampungkan dalam waktu singkat.
"Kami sudah berikan ketentuannya, tinggal ikuti saja. Tidak perlu yang aneh-aneh. Nanti kerja KAP akan lebih mudah untuk diperiksa," kata Hadar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaSemua peserta dijadwalkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya